Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

(1)
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Tanah Grogot masih dapat digunakan sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemerintah Kabupaten Paser bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Tanah Grogot menjadi Tana Paser sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Paser.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.