Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Manajemen Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah selaku Ketua Harian.
(2)
Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

Pasal 2

Manajemen Eksekutif bertugas untuk melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
b.
penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
c.
pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional;
d.
pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah selaku Ketua Harian.

Pasal 4

Manajemen Eksekutif terdiri atas:
a.
Direktur Eksekutif; dan
b.
unit kerja.

Pasal 5

Direktur Eksekutif mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.

Pasal 6

Unit kerja mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , unit kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang industri produk halal;
b.
penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan syariah;
c.
penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang keuangan sosial syariah;
d.
penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang bisnis dan kewirausahaan syariah; dan
e.
penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang infrastruktur ekosistem syariah.

Pasal 8

Unit kerja terdiri atas:
a.
Direktorat Industri Produk Halal;
b.
Direktorat Jasa Keuangan Syariah;
c.
Direktorat Keuangan Sosial Syariah;
d.
Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah; dan
e.
Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah.

Pasal 9

Direktorat Industri Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang industri produk halal.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Industri Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan halal assurance system;
b.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang infrastruktur industri halal; dan
c.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang rantai nilai produk dan jasa halal.

Pasal 11

Direktorat Industri Produk Halal terdiri atas:
a.
Divisi Pengembangan Halal Assurance System;
b.
Divisi Infrastruktur Industri Halal; dan
c.
Divisi Rantai Nilai Produk Halal.

Pasal 12

(1)
Divisi Pengembangan Halal Assurance System mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan halal assurance system.
(2)
Divisi Infrastruktur Industri Halal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang infrastruktur industri halal.
(3)
Divisi Rantai Nilai Produk Halal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang rantai nilai produk dan jasa halal.

Pasal 13

Direktorat Jasa Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan syariah.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jasa Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah;
b.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah; dan
c.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.

Pasal 15

Direktorat Jasa Keuangan Syariah terdiri atas:
a.
Divisi Perbankan Syariah;
b.
Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah; dan
c.
Divisi Pasar Modal Syariah.

Pasal 16

(1)
Divisi Perbankan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah.
(2)
Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah.
(3)
Divisi Pasar Modal Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.

Pasal 17

Direktorat Keuangan Sosial Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang keuangan sosial syariah.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Keuangan Sosial Syariah menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang dana sosial syariah;
b.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang lembaga keuangan mikro syariah; dan
c.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang inklusi keuangan syariah.

Pasal 19

Direktorat Keuangan Sosial Syariah terdiri atas:
a.
Divisi Dana Sosial Syariah;
b.
Divisi Lembaga Keuangan Mikro Syariah; dan
c.
Divisi Inklusi Keuangan Syariah.

Pasal 20

(1)
Divisi Dana Sosial Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang dana sosial syariah.
(2)
Divisi Lembaga Keuangan Mikro Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang lembaga keuangan mikro syariah.
(3)
Divisi Inklusi Keuangan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang inklusi keuangan syariah.

Pasal 21

Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang bisnis dan kewirausahaan syariah dan pengelolaan data nasional ekonomi dan keuangan syariah.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang kemitraan dan akselerasi usaha syariah;
b.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang inkubasi bisnis Syariah;
c.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang bisnis digital syariah; dan
d.
pengelolaan data nasional ekonomi dan keuangan syariah.

Pasal 23

Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah terdiri atas:
a.
Divisi Kemitraan dan Akselerasi Usaha Syariah;
b.
Divisi Inkubasi Bisnis Syariah; dan
c.
Divisi Bisnis Digital dan Pusat Data Ekonomi Syariah.

Pasal 24

(1)
Divisi Kemitraan dan Akselerasi Usaha Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang kemitraan dan akselerasi usaha syariah.
(2)
Divisi Inkubasi Bisnis Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang inkubasi bisnis syariah.
(3)
Divisi Bisnis Digital dan Pusat Data Ekonomi Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang bisnis digital syariah dan pengelolaan data nasional ekonomi dan keuangan syariah.

Menampilkan 24 dari 17 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.