Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang bisnis dan kewirausahaan syariah dan pengelolaan data nasional ekonomi dan keuangan syariah.