Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
3.
Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7.
Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
8.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
10.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
11.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
12.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
13.
Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
14.
Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
15.
Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
16.
Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
17.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KETUPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
19.
Tender Pemanfaatan BMN, yang selanjutnya disebut Tender, adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
20.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
21.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
22.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
23.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah Badan Layanan Umum pada Pengelola Barang yang bertugas mengelola BMN berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur BMN.
24.
Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
25.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, yang selanjutnya disingkat PJPB, adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
26.
Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Menteri/ Pimpinan Lembaga dan badan usaha atau pemberian izin pengusahaan dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat PJPK, adalah pihak yang ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai penanggung jawab Proyek Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Pemanfaatan BMN.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya Pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
(3)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang, meliputi:
a.
pihak pelaksana Pemanfaatan BMN;
b.
objek Pemanfaatan BMN;
c.
jangka waktu Pemanfaatan BMN;
d.
penerimaan negara dari hasil Pemanfaatan BMN;
e.
tata cara Pemanfaatan;
f.
pengamanan dan pemeliharaan objek Pemanfaatan BMN;
g.
penatausahaan Pemanfaatan BMN; dan
h.
sanksi.

Pasal 3

(1)
Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
(2)
Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
(3)
Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN.
(4)
Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status Penggunaan.
(5)
Dalam hal BMN pada Pengguna Barang yang diusulkan Pemanfaatan BMN belum ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang yang menerima permohonan Pemanfaatan BMN terlebih dahulu menetapkan status Penggunaan BMN tersebut.
(6)
Biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan BMN.
(7)
Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden.
(8)
BMN yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(9)
Mitra Pemanfaatan BMN dilarang mendayagunakan BMN objek Pemanfaatan BMN selain untuk peruntukan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian.
(10)
Penilaian BMN dalam rangka Pemanfaatan BMN dilakukan oleh Penilai, baik Penilai Pemerintah atau Penilai Publik, kecuali untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang.
(11)
Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur meliputi:
a.
pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur;
b.
kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/atau
c.
pemeliharaan infrastruktur dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan fungsi infrastruktur.

Pasal 4

Mitra Pemanfaatan BMN meliputi:
a.
penyewa, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa;
b.
peminjam pakai, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai;
c.
mitra KSP, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP;
d.
mitra BGS/BSG, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS/BSG;
e.
mitra KSPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI; dan
f.
mitra KETUPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KETUPI.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertugas:
a.
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan BMN;
b.
melakukan penatausahaan BMN yang dilakukan Pemanfaatan BMN;
c.
melakukan penatausahaan atas hasil Pemanfaatan BMN;
d.
menerima penyerahan BMN dalam rangka Pemanfaatan BMN;
e.
menyerahkan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur kepada:
1.
PJPB; atau
2.
mitra Pemanfaatan BMN;
f.
menerima BMN yang berada pada Pengelola Barang yang menjadi objek dan hasil Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dari PJPB, setelah berakhirnya jangka waktu KSPI atau waktu lain sesuai perjanjian KSPI;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemanfaatan BMN; dan
h.
melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
a.
memberikan persetujuan atas permohonan Pemanfaatan BMN atau perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
b.
memberikan alternatif bentuk lain Pemanfaatan BMN atas permohonan persetujuan Pemanfaatan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang;
c.
memberikan persetujuan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari KSP yang berada pada Pengguna Barang;
d.
menetapkan Pemanfaatan BMN dan perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
e.
menandatangani perjanjian Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
f.
menetapkan besaran Sewa yang berada pada Pengelola Barang;
g.
menetapkan formula tarif Sewa dan daftar tarif pokok Sewa;
h.
menetapkan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari KSP yang berada pada Pengelola Barang;
i.
menetapkan besaran kontribusi tahunan dari BGS/BSG dan porsi bangunan dan/atau fasilitas hasil pelaksanaan BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang;
j.
menetapkan formula dan besaran pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dari KSPI;
k.
memberikan rekomendasi kepada PJPB atas pelaksanaan KSPI, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
l.
menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
m.
menetapkan Penilai Publik dalam rangka Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
n.
menunjuk dan menetapkan BLU untuk melaksanakan KETUPI; dan
o.
melakukan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Direktur Jenderal; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(4)
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
a.
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(5)
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(6)
Pelimpahan wewenang dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
a.
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang;

Menampilkan 6 dari 78 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.