Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
2.
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
b.
mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2)
Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
a.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Pasal 5

Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
b.
pembinaan; dan
c.
pelindungan.

Pasal 6

(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi:
a.
penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
b.
penyediaan transportasi; dan
c.
kapasitas kebutuhan transportasi.
(2)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;
b.
penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan
c.
penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(4)
Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah jemaah haji.

Pasal 7

Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa:
a.
penyediaan akomodasi di Indonesia; dan
b.
penyediaan akomodasi di Arab Saudi.
(2)
Penyediaan akomodasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
b.
penyediaan akomodasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3)
Penyediaan akomodasi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
akomodasi selama di Makkah; dan
b.
akomodasi selama di Madinah.
(4)
Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Pasal 9

Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit dengan:
a.
gubernur di tingkat provinsi;
b.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
c.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa:
a.
penyediaan konsumsi di Indonesia; dan
b.
penyediaan konsumsi di Arab Saudi.
(2)
Penyediaan konsumsi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
b.
penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3)
Penyediaan konsumsi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a.
konsumsi selama di Makkah;
b.
konsumsi selama di Madinah; dan
c.
konsumsi selama di bandara.
(4)
Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.

Pasal 11

Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi:
a.
informasi kesehatan haji;
b.
istitaah kesehatan jemaah haji;
c.
perekrutan petugas kesehatan haji;
d.
penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
e.
penanganan jemaah haji sakit.

Pasal 13

Informasi kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemberian informasi kepada jemaah haji yang bersifat promotif dan preventif mengenai pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebelum keberangkatan, selama Ibadah Haji dan sesudah Ibadah Haji.

Pasal 14

(1)
Istitaah kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
(2)
Kemampuan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.

Pasal 15

(1)
Rekrutmen petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan bagian dari rekrutmen petugas penyelenggara Ibadah Haji.
(2)
Menteri menyampaikan jumlah kebutuhan petugas kesehatan haji kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Berdasarkan jumlah kebutuhan petugas kesehatan haji yang disampaikan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan rekrutmen calon petugas kesehatan haji.
(4)
Hasil rekrutmen calon petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai petugas kesehatan haji oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan petugas kesehatan haji yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai petugas penyelenggara Ibadah Haji.
(6)
Pendanaan perekrutan dan pelaksanaan kegiatan petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebelum dan selama operasional Penyelenggaraa Ibadah Haji dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi:
a.
alat kesehatan;
b.
obat dan perbekalan kesehatan;
c.
tempat layanan kesehatan di tanah air; dan
d.
tempat layanan kesehatan di Arab Saudi.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Menteri, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilaksanakan sebelum keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan setelah tiba di tanah air.

Pasal 18

(1)
Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran Ibadah Haji berakhir meliputi:
a.
teknis pelayanan kesehatan jemaah haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
b.
teknis operasional pemulangan jemaah haji dilaksanakan oleh Kementerian.
(2)
Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 19

Penanganan jemaah haji sakit yang telah tiba di tanah air dilaksanakan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 20

Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
gubernur di tingkat provinsi;
c.
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21

(1)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi:
a.
penerbitan paspor;
b.
layanan keimigrasian; dan
c.
penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.
(2)
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data:
a.
pendaftaran jemaah haji;
b.
pelimpahan porsi jemaah haji; dan
c.
pembatalan pendaftaran jemaah haji.
(3)
Sinkronisasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemanfaatan nomor

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.