Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Badan Koordinasi Inteligence
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk melancarkan usaha penyelenggaraan keselamatan, kesejahteraan dan keamanan Negara dibentuk suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Intelligence.
Pasal 2
Badan Koordinasi Intelligence tersebut dalam bertugas:
1.
Menyelenggarakan koordinasi antara Badan-badan Sipil dan Militer yang mempunyai tugas intelligence.
2.
Mengumpulkan, mempelajari, membahas dan menilai keterangan-keterangan dan laporan-laporan dalam lapangan intelligence.
3.
Menyampaikan kepada Dewan Menteri melalui Perdana Menteri hasil-hasil intelligence yang perlu guna keselamatan, kesejahteraan dan keamanan negara.
Pasal 3
Badan Koordinasi Intelligence terdiri atas :
1.
Badan Perwakilan Intelligence yang merupakan pimpinan tertinggi dari Badan Koordinasi Intelligence.
2.
Badan Kerja Intelligence yang mengerjakan tugas Badan Koordinasi Intelligence sehari-hari.
Pasal 4
(1)
Badan Perwakilan Intelligence tersusun atas :
a.
Seorang Ketua merangkap Anggota;
b.
Anggota-anggota yang mewakili Badan-badan Intelligence Sipil dan Militer.
(2)
Badan Kerja Intelligence terdiri atas :
a.
Seorang Kepala Badan Kerja Intelligence.
b.
Pegawai-pegawai yang ditempatkan dalam Badan Kerja Intelligence.
Pasal 5
(1)
Anggota-anggota Badan Perwakilan Intelligence termaksud dalam ayat (1) b ialah :
1.
Kepala Jawatan Reserpsi Pusat pada Kejaksaan Agung.
2.
Kepala Dinas Pengawasan Keselamatan Negara pada Jawatan Kepolisian Negara;
3.
Asisten-I Kepala Staf Angkatan Darat.
4.
Kepala Dinas I Staf Operasi Angkatan Laut.
5.
Direktur Intelligence Angkatan Udara.
6.
Wakil lain-lain instansi yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
(2)
Susunan Badan Kerja Intelligence ditetapkan oleh Perdana Menteri.
Pasal 6
(1)
Ketua Badan Perwakilan Intelligence tersebut pada ayat (1) a diangkat oleh Presiden di antara Anggota-anggota Badan Perwakilan Intelligence untuk masa jabatan yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
(2)
Kepala Badan Kerja Intelligence tersebut pada ayat (2) a
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 7
Badan Kerja Intelligence bertugas :
a.
Mengolah, menyaring dan mengadakan pencocokan atas semua keterangan-keterangan yang akan disampaikan oleh Badan Koordinasi Intelligence kepada Pemerintah.
b.
Merancangkan rencana-kerja Badan Koordinasi Intelligence jangka panjang dan jangka pendek.
c.
Mempelajari dan memberikan saran-saran tentang usaha untuk memajukan dan menyederhanakan organisasi, methode, procedure, perhubungan dan laporan-laporan dalam Badan Koordinasi Intelligence.
Pasal 8
Badan Koordinasi Intelligence dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri melalui Perdana Menteri.
Pasal 9
Segala perongkosan untuk Badan Koordinasi Intelligence dibebankan pada Anggaran Belanja Negara Bagian I dan merupakan anggaran tersendiri.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.