Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Peghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8.
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
9.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
11.
Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
12.
Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
14.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
15.
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
16.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1)
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
a.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
1.
impor barang; dan
2.
ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya.
b.
Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung;
c.
badan usaha tertentu meliputi:
1.
Badan Usaha Milik Negara;
2.
badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
3.
badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
d.
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
e.
agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
f.
produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
g.
badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
h.
badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; dan
i.
Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan.
(2)
Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 melakukan perubahan nama dan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3)
Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 tidak lagi dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(4)
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
(5)
Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 3
(1)
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
1.
impor:
a)
barang tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor;
b)
barang tertentu lainnya sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor;
c)
barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan menggunakan angka pengenal impor;
d)
barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor;
e)
barang selain barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) yang menggunakan angka pengenal impor, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;
f)
barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dan huruf e) yang tidak menggunakan angka pengenal impor, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan
g)
barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang; dan
2.
ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor;
b.
atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
c.
atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
1.
bahan bakar minyak sebesar:
a)
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero);
b)
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero); dan
c)
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b);
2.
bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; dan
3.
pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
d.
atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
1.
penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
2.
penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
3.
penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
4.
penjualan semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen); dan
5.
penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
e.
atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
f.
atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
g.
atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; dan
h.
atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu cost insurance and freight ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3)
Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan nilai free on board yang tercantum
pada pemberitahuan pabean ekspor, termasuk pemberitahuan pabean ekspor yang nilai ekspornya telah dibetulkan.
(4)
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang merupakan badan usaha industri atau eksportir dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(5)
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan atas pembelian emas batangan oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Pasal 4
(1)
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan :
a.
impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
b.
impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa:
1.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4.
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6.
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8.
barang pindahan;
9.
barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
10.
persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11.
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12.
vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
13.
buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
14.
kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
15.
pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
16.
kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
17.
peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh
Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18.
barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama; dan
19.
barang untuk kegiatan usaha panas bumi; impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
d.
impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e.
pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i berkenaan dengan:
1.
pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b:
a)
yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b)
pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Instansi Pemerintah;
c)
pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik;
d)
pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
e)
pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
f)
pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan salinan surat keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
g)
pembayaran kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan salinan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 106 pasal. Masuk untuk akses penuh.