Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
5.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
6.
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
7.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
8.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
9.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan Daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan Daerah tertentu.
10.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
11.
Belanja Daerah adalah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
12.
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
13.
Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
14.
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah untuk tahun anggaran tertentu.
15.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antarDaerah.
16.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pasal 2

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
(2)
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024.

Pasal 3

(1)
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
a.
sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat tinggi;
b.
sebesar 4,55% (empat koma lima lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori tinggi;
c.
sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sedang;
d.
sebesar 4,35% (empat koma tiga lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori rendah; dan
e.
sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat rendah.
(2)
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
(3)
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Pasal 4

Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2024.

Pasal 5

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
(2)
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk juga Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024.

Pasal 6

(1)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
b.
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
c.
Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d.
rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.
rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
f.
Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan telah disetujui oleh Menteri Keuangan;
g.
rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;
h.
rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
i.
jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Pasal 7

(1)
Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum seluruh rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur.
(2)
Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024;
b.
rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan;
c.
laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah;
d.
salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah;
e.
salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan;
f.
salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank; dan
g.
rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala Daerah secara lengkap.

Pasal 9

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam menjadi dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan.
(2)
Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi.
(3)
Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam , , dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11

(1)
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 31 Juli 2024 untuk semester I dan paling lambat 31 Januari 2025 untuk semester II.
(2)
Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
(2)
Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya semester berkenaan.
(3)
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam , , dan .

Pasal 14

Dokumen mengenai:
a.
surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3);
b.
ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
c.
rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b;
d.
laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (2);
e.
laporan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
f.
laporan posisi realisasi Defisit APBD tahun anggaran 2024 semester I dan semester II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.