Berdasarkan hasil penilaian komisi pusat, Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.