Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
3.
Kontraktor Alih Kelola adalah Kontraktor yang ditetapkan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang untuk mengelola wilayah kerja eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir.
4.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh Kontraktor dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah.
6.
BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya disebut BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
7.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola BMN Hulu Migas.
8.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
10.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
11.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
12.
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
13.
Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah Unit Pengendali yang secara khusus dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 (nol) sampai dengan 12 (dua belas) mil laut).
14.
Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, Unit Pengendali, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
15.
Pengelola BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
16.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN Hulu Migas untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
17.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan dalam mengelola dan menatausahakan BMN Hulu Migas untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
18.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
19.
Pemakaian Bersama antara Kontraktor dengan Kontraktor lain yang selanjutnya disebut Pemakaian Bersama adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas secara bersama-sama oleh Kontraktor dan Kontraktor lain dengan kendali operasional tetap pada Kontraktor.
20.
Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
21.
Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
22.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada negara.
23.
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama, dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada negara.
24.
Biaya Pemanfaatan adalah sejumlah uang yang disetorkan ke Kas Negara oleh Kontraktor Alih Kelola atas Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
25.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas.
26.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
27.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
28.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
29.
Pemindahan Kepemilikan (transfer of title) yang selanjutnya disebut Pemindahan Kepemilikan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada Pihak Lain di luar negeri atau Pihak Lain di dalam negeri dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
30.
Beli Balik (buy back) yang selanjutnya disebut Beli Balik adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada pemasok/vendor/pabrikan atau Pihak Lain dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
31.
Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
32.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
33.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN Hulu Migas.
34.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Hulu Migas pada saat tertentu.
35.
Limbah Sisa Produksi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi untuk memperoleh minyak dan gas bumi yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
36.
Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi, produksi, pengangkutan, perawatan, penutupan, dan peninggalan sumur, serta pemulihan bekas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
37.
Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN Hulu Migas.
38.
Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
39.
Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk di antaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan:
a.
BMN Hulu Migas yang dibeli atau diperoleh Kontraktor dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
b.
Hulu Minyak dan Gas Bumi antara Kontraktor dengan Pemerintah Republik Indonesia;
c.
BMN Eks Terminasi; dan
c.
BMN Hulu Migas yang merupakan sisa/limbah hasil dari proses operasi/produksi.
(2)
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a.
tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan pada masa eksplorasi dan/atau produksi; dan
b.
barang yang berasal dari Kontrak Kerja/Contract of Work (CoW) dan berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
(3)
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Limbah Sisa Operasi perminyakan dan Limbah Sisa Produksi yang tidak termasuk sebagai produk sampingan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang berada dalam tanggung jawab dan pengamanan Kontraktor.
(4)
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.

Pasal 3

Barang yang dibeli atau diperoleh melalui proses impor untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan Kontraktor dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan BMN Hulu Migas setelah:
a.
mendarat di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain di Indonesia; dan
b.
dipenuhinya kewajiban pabean tujuan diimpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 4

(1)
Penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN Hulu Migas merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa BMN Hulu Migas.

Pasal 5

(1)
Menteri selaku Pengelola Barang menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki tugas meliputi:
a.
melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
b.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
d.
melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala; dan
e.
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
(3)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengelola Barang memiliki

Menampilkan 5 dari 111 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.