Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat Kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang
menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).