Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.