Justisio

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 2

(1)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 23.750.000,00
b.
Anggota : Rp 20.625.000,00
(2)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 9.900.000,00
b.
Anggota : Rp 8.250.000,00
(3)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 14.375.000,00
b.
Anggota : Rp 12.500.000,00

Pasal 3

(1)
Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1)
Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berlaku sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(2)
Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.
(3)
Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah dan janji.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.104 4