Justisio

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 4

Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f.
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g.
Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum; dan
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pemuda;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 21

(1)
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2)
Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang budaya sportivitas.
(3)
Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat dan daerah.

Pasal 22

(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 23

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 25

Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 27

(1)
Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2)
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 29

Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.