Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.