Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Fungsional Auditor dan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi;
b.
jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;
c.
jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, feedback pasca penilaian kompetensi/potensi, dan pengembangan kompetensi;
d.
penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; dan
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan:
a.
jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b.
jasa pendidikan dan pelatihan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2014, No.57 4

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.