Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (ba Bun)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
2.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Bagian Anggaran 999 (BA BUN) adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
3.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN, yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku Pelaksana Anggaran (999.01), Pengelolaan Hibah (999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04), Transfer ke Daerah (999.05), Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07), Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99).
5.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang 2013, No.872 4 selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) untuk suatu kegiatan.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
(2)
Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01); b BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); c BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); d BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04); e BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05); f BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); g BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan h BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).

Pasal 3

Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).

Pasal 4

(1)
Anggaran belanja yang dapat dilakukan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) adalah sebagai berikut: a dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); b dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); c dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); d dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); atau e dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(2)
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dapat dilakukan untuk: a pemberian hibah kepada Pemerintah atau lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan; atau b pemberian hibah selain untuk tujuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk keperluan tertentu dapat dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
(4)
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dapat dilakukan untuk: a kontribusi pada organisasi internasional dan trust fund yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); b unfunded liability - Tunjangan Hari Tua (THT) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan c kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
(5)
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) atau dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) untuk keperluan tertentu dapat dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07).

Pasal 5

Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian 2013, No.872 6 anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dengan menerbitkan SPP BA BUN.
(2)
SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Direktorat Jenderal Anggaran.
(3)
Berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN yang menerima pergeseran anggaran belanja, menyusun dan menandatangani DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Format SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Tata cara pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Khusus pada Tahun Anggaran 2013, dapat dilakukan pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah BA 999.05) hanya untuk kegiatan Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 10

Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, digunakan untuk tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) mulai Tahun Anggaran 2013.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.