Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2011
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
2.
Target Kinerja adalah rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.
3.
Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 yang dapat berupa program, kegiatan, dan/atau keluaran baru.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 2
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
Pasal 3
Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
Pasal 4
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a.
mempunyai Hasil Optimalisasi di Tahun Anggaran 2011 dan belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011; dan
b.
Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5
(1)
Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa:
a.
tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012;
b.
prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (new initiative) yang diajukan; atau
2012, No.329 4
c.
prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
(2)
Tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011.
(3)
Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk meningkatkan volume keluaran atau untuk kegiatan dalam program yang sama.
(4)
Penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan yang bersangkutan.
Pasal 6
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a.
terdapat sisa anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
b.
sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di Tahun Anggaran 2011.
Pasal 7
(1)
Sanksi yang dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam berupa pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012.
(2)
Pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap pengenaan sanksi yang bersangkutan.
(4)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam hal target kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya.
Pasal 8
(1)
Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf b yaitu sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2011 yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.
tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja Tahun Anggaran 2011;
b.
tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c.
keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan;
d.
alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; dan/atau
e.
kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2)
Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari:
a.
pelaksanaan Kegiatan Operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor);
b.
pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan (on going);
c.
pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai;
d.
pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU) dan Rupiah Murni Pendamping;
e.
alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR RI dan/atau diblokir oleh DPR RI;
f.
alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran selain karena alasan tidak dipenuhinya dokumen pendukung terkait; atau
g.
akibat keadaan kahar (force majeure) antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.
2012, No.329 6
Pasal 9
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Menteri Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran yang memuat: data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan