Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.