Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan produksi dan pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan produksi dan pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 4

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Kelembagaan;
c.
Deputi Bidang Pembiayaan;
d.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
e.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g.
Deputi Bidang Pengawasan;
h.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
i.
Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.
koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pendataan, dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Deputi Bidang Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Pembiayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pembiayaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembiayaan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha, dan pengembangan investasi usaha baru koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.