Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
2.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
3.
Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan.
4.
Petunjuk pelaksanaan evaluasi AKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP oleh Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.
Evaluasi AKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah atas pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja tahun sebelumnya oleh Inspektorat Jenderal.
6.
Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
3 2012. No. 293
Pasal 2
(1)
Inspektorat Jenderal melaksanakan Evaluasi AKIP unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Rencana kegiatan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan.
(3)
Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dapat dimulai sejak bulan April dengan penyelesaian selambat-lambatnya tanggal 30 September.
(4)
Pelaksanaan Evaluasi AKIP menggunakan Kertas Kerja Evaluasi yang selanjutnya disingkat KKE.
Pasal 3
(1)
Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi AKIP.
(2)
LHE diterbitkan paling lambat 15 hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi AKIP.
Pasal 4
(1)
Berdasarkan LHE sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Inspektorat Jenderal menyusun ikhtisar hasil evaluasi AKIP.
(2)
Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi AKIP beserta LHE kepada Menteri Keuangan sebelum tanggal 30 Oktober.
(3)
Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi AKIP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 30 Oktober, dengan tembusan Menteri Keuangan dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Evaluasi AKIP dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan evaluasi AKIP di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE.
(2)
Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut LHE.
2012, No. 293 4
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.