Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif pengujian;
b.
tarif layanan penunjang ; dan
c.
tarif perbantuan tenaga ahli.

Pasal 3

Tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif laboratorium pengujian performa lampu hemat energi;
b.
tarif laboratorium pengujian keselamatan lampu hemat energi;
c.
tarif laboratorium pengujian performa light emitting diode (LED);
d.
tarif laboratorium pengujian keselamatan produk tusuk kontak, kotak dan kontak;
e.
tarif laboratorium pengujian keselamatan produk sakelar; dan
f.
tarif laboratorium kimia.

Pasal 4

Tarif penunjang layanan sebagaimana dimaksud huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan
c.
tarif jasa sertifikasi.

Pasal 5

(1)
Tarif pengujian sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, tenaga ahli dan/atau harga pasar.

Pasal 9

(1)
Tarif perbentuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
(2)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di Indonesia, ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan yang besarnya paling rendah 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang pengujian, penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 11

1A. Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pengujian, penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. 2B. Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.

Pasal 12

1C. Terhadap layanan kepada instansi pemerintah dan/atau mahasiswa dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam . 2D. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 3E. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada instansi pemerintah dan/atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 13

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.