Justisio

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsil Kedokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

Pasal 2

Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.

Pasal 3

(1)
Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
c.
Ketua Konsil Kedokteran, sebesar Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
d.
Ketua Konsil Kedokteran Gigi, sebesar Rp27.909.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
e.
Ketua Divisi Konsil Kedokteran, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
f.
Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
g.
Anggota KKI, sebesar Rp26.441.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
h.
Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
i.
Wakil Ketua MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
j.
Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21.942.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan
k.
Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(3)
Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi merangkap sebagai Anggota KKI maka diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(4)
Dalam hal Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, dan Sekretaris MKDKI merangkap sebagai Anggota MKDKI maka diberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(5)
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.

Pasal 5

(1)
Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
b.
Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.
(2)
Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 7

Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 8

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dihentikan apabila:
a.
Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
b.
Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI mengalami hal lain yang mengakibatkan pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.