Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad 1949 No. 386) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9) diubah lagi sebagai berikut: Yang ditetapkan dalam keempat Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi seperti berikut: "Keempat: Menentukan, bahwa penyerahan emas, termaksud dalam , akan dilakukan dengan pengganti kerugian yang setinggi-tingginya Rp. 12.796.05 untuk setiap kilogram emas murni jika diserahkan kepada Kantor Besar Indonesia atau salah satu cabangnya".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 4 Pebruari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.