Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disingkat DJPPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar terlebih dahulu Tunggakan Pemerintah Daerah yang gagal bayar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
2.
Tunggakan adalah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo namun belum dibayar sebagian atau seluruhnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
3.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
4.
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Rekening DJPPID adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola DJPPID.
5.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah atas Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT SMI yang selanjutnya akan ditempatkan di dalam Rekening DJPPD.
6.
Dana Alokasi Umum selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
7.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
9.
Jaminan Penugasan kepada PT SMI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah kepastian penyelesaian Tunggakan Pemerintah Daerah melalui mekanisme penggunaan DJPPD kepada PT SMI dan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sehubungan pelaksanaan penugasan atas pembiayaan infrastruktur daerah.
10.
Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemerintah Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
11.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
13.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
14.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
15.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
16.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
17.
Kewajiban Daerah adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman Daerah sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah, yang dapat berupa sejumlah utang pokok dan/atau bunga yang telah jatuh tempo, beserta seluruh denda dan/atau biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
18.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.
Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah perjanjian yang dibuat antara PT SMI dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pinjaman Daerah.
20.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bertindak selaku rapat umum pemegang saham PT SMI.

Pasal 2

DJPPID digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu Tunggakan kepada PT SMI selaku pelaksana penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
KPA BUN Pengelolaan DJPPID;
b.
penganggaran dan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI;
c.
pembukaan Rekening DJPPID;
d.
pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke Rekening DJPPID;
e.
pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI;
f.
penggantian DJPPID melalui pemotongan DAU dan/atau DBH;
g.
penutupan Rekening DJPPID; dan
h.
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan DJPPID.

Pasal 4

(1)
Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA BUN Pengelolaan DJPPD.
(2)
KPA BUN Pengelolaan DJPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3)
Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan DJPPD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan operator administrasi dan/atau pelaporan pengelolaan DJPPD;
b.
mengajukan usulan pembukaan Rekening DJPPD;
c.
memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke Rekening DJPPD;
d.
melakukan pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI;
e.
memindahbukukan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening DJPPD;
f.
mengajukan usulan penutupan rekening DJPPD; dan
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan DJPPD.

Pasal 5

(1)
KPA BUN Pengelolaan DJPPID menyusun rencana kebutuhan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Jaminan.
(2)
Penghitungan rencana kebutuhan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(3)
Penghitungan rencana kebutuhan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengacu pada rencana Pinjaman Daerah yang akan disediakan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah serta eksposur risiko Pinjaman Daerah yang dialihkan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI.

Pasal 6

Mekanisme perencanaan dan penganggaran Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka penjaminan atas pelaksanaan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah, KPA BUN Pengelolaan DJPPD mengajukan usulan pembukaan Rekening DJPPD kepada Kuasa BUN Pusat.
(2)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat membuka Rekening DJPPD pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan DJPPD.
(3)
Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening DJPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan DJPPD.
(4)
Pembukaan Rekening DJPPD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara.

Pasal 8

(1)
Rekening DJPPD dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2)
Sumber dana pada Rekening DJPPD berasal dari APBN, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening DJPPD disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI sebagaimana dimaksud dalam tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM untuk pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke dalam Rekening DJPPD.
(2)
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengujian SPP.
(3)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatanganan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM dengan dilampiri <em>copy</em> surat pemberitahuan Rekening DJPPD kepada Kepala KPPN.

Pasal 10

(1)
Kepala KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke dalam Rekening DJPPD dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Atas pelaksanaan pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan DJPPD menyampaikan pemberitahuan kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Pengujian SPP, pengujian SPM, penerbitan SP2D, dan pengembalian SPM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.

Pasal 11

(1)
Dana dalam Rekening DJPPD dikelola sampai dengan berakhirnya masa penugasan PT SMI dan telah terpenuhinya seluruh Kewajiban Daerah yang diberikan pembiayaan oleh PT SMI.
(2)
Batas tertinggi jumlah akumulasi dana dalam Rekening DJPPD disetujui oleh Menteri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(3)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengusulkan penambahan atau pengurangan jumlah dana/batas tertinggi jumlah akumulasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1)
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan PT SMI pada APBN tahun anggaran berjalan dan/atau Rekening DJPPD, dalam hal terdapat surat permintaan pembayaran Tunggakan dari PT SMI pada tahun anggaran berjalan.
(2)
Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara besaran pembebanan.

Pasal 13

Dalam hal:
a.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI yang dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tidak mencukupi; atau
b.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan, maka pemenuhan terlebih dahulu Kewajiban Daerah kepada PT SMI dilakukan melalui Rekening DJPPD.

Pasal 14

(1)
Dalam hal pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI ditetapkan melalui Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI, berdasarkan berita acara besaran

Menampilkan 14 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.