Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan dan Pembinaan Terhadap Pahlawan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan "Pahlawan" dalam peraturan ini yalah:
a.
Warga Negara Republik Indonesia yang gugur atau tewas atau meninggal dunia karena akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai jasa-perjuangan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan Bangsa;
b.
Warga Negara Republik Indonesia yang masih diridhoi dalam keadaan hidup sesudah melakukan tindak kepahlawanannya yang cukup membuktikan jasa-pengorbanan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan Bangsa dan yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu tindak atau perbuatan yang menyebabkan menjadi cacad nilai perjuangan karenanya.
Pasal 2
(1)
Yang dimaksudkan dengan "jasa" adalah nilai kemenangan dan/atau prestasi yang telah dicapai, termasuk pula segala tindak dan/atau perbuatan yang menyebabkan tercapainya kemenangan dan/atau prestasi tersebut.
(2)
Yang dimaksudkan dengan "pengorbanan" adalah penderitaan dan/atau kerugian yang terjadi, akibat suatu pendharmaan diri dalam pelaksanaan tugas dan/atau perjuangan untuk kepentingan
Pasal 3
Seorang ditetapkan sebagai Pahlawan dengan Keputusan Presiden atas usul:
a.
Menteri yang diserahi urusan Pertahanan dan Keamanan Negara untuk anggota-anggota Angkatan Bersenjata dan orang lain yang melakukan tugas-tugas pertahanan atau yang diperbantukan ataupun termasuk dalam lingkungan Angkatan Bersenjata dalam melakukan tugasnya;
b.
Menteri yang diserahi urusan Kesejahteraan untuk Warga Negara Indonesia lainnya.
Pasal 4
(1)
Disamping pengakuan dengan Keputusan Presiden yang dimaksudkan dalam peraturan ini kepada Pahlawan yang bersangkutan diberikan Tanda Kehormatan berupa Bintang sesuai dengan derajat ketinggian jasanya.
(2)
Bilamana seorang yang dinyatakan sebagai Pahlawan telah gugur, tewas atau meninggal dunia, maka Tanda Kehormatan tersebut dianugerahkan kepadanya secara anumerta.
Pasal 5
Seorang Pahlawan diwajibkan:
a.
selalu mempertahankan kehormatan dan keagungan derajat kepahlawanannya;
b.
selama keadaan diri masih memungkinkan menyediakan diri untuk menjalankan tugas-tugas pembelaan Bangsa dan Negara menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 6
Tata-cara penetapan Pahlawan tersebut pada diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
BAB II. PENGHARGAAN.
Pasal 7
Kepada Pahlawan diberikan hak-hak sebagai berikut:
a.
pengangkatan atau kenaikan pangkat dalam suatu kepangkatan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata;
b.
bilamana seorang yang dinyatakan sebagai Pahlawan telah gugur, tewas atau meninggal dunia, maka pengangkatan atau kenaikan pangkat tersebut di atas diberikan kepadanya secara anumerta;
c.
perawatan dan pemeliharaan jenazah seorang Pahlawan serta pemakamannya di Taman Makam Pahlawan oleh Negara, yang akan diatur dengan peraturan tersendiri;
d.
Perawatan dan pemeliharaan jenazah seorang Pahlawan serta pemakamannya di Taman makam Pahlawan oleh Negara yang akan diatur dengan peraturan tersendiri;
e.
upacara pemakaman jenazah dengan upacara kebesaran militer, yang dilakukan menurut peraturan militer yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Kepada Pahlawan atau kalau ia telah gugur, tewas atau meninggal dunia kepada keluarganya diberikan penghargaan berupa sejumlah uang sekaligus atau berkala untuk jangka waktu tertentu atau fasilitas dalam pekerjaan, pendidikan atau kesejahteraan pribadi dan keluarganya yang diatur dalam peraturan tersendiri.
(2)
Yang dimaksudkan dengan keluarga Pahlawan ialah: isteri/suami Pahlawan yang bersangkutan dan anak kandung/angkat menurut peraturan kepegawaian/perburuhan yang berlaku.
BAB III. PEMBINAAN.
Pasal 9
Untuk pembinaan Pahlawan dan nilai kepahlawanan serta pembinaan Taman Makam Pahlawan dibentuk sebuah Badan Pembina Pahlawan di Pusat dan di Daerah.
Pasal 10
(1)
Badan Pembina Pahlawan berkedudukan di bawah Menteri yang diserahi urusan kesejahteraan.
(2)
Keanggotaan Badan Pembina Pusat tersebut terdiri atas:
1.
Menteri Sosial sebagai anggota merangkap Ketua;
2.
Seorang anggota Staf Angkatan Bersenjata sebagai anggota merangkap Wakil Ketua I;
3.
Seorang anggota Staf Menteri Koordinator Kompartimen Kesejahteraan sebagai anggota merangkap Wakil Ketua II;
4.
Seorang Wakil Departemen Angkatan Darat sebagai anggota;
5.
Seorang Wakil Departemen Angkatan Udara sebagai anggota;
6.
Seorang Wakil Departemen Angkatan Laut sebagai anggota;
7.
Seorang Wakil Departemen Angkatan Kepolisian sebagai anggota;
8.
Seorang Wakil Departemen Kejaksaan sebagai anggota;
9.
Seorang Wakil Pengurus Besar Front Nasional sebagai anggota;
10.
Seorang Wakil Departemen Dalam Negeri sebagai anggota;
11.
Seorang Wakil Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan sebagai anggota;
12.
Seorang Wakil Departemen Urusan Veteran dan Demobilisasi sebagai anggota;
13.
Seorang Wakil Departemen Perburuhan sebagai anggota;
14.
Seorang Wakil Departemen Sosial sebagai anggota merangkap Sekretaris.
(3)
Anggota-anggota Badan tersebut di atas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang diserahi bidang kesejahteraan.
Pasal 11
(1)
Ditiap Daerah Tingkat I dibentuk sebuah Badan Pembina Pahlawan Daerah yang merupakan Badan vertikal dari Badan Pembina Pahlawan Pusat dan berkedudukan di bawah Ketua Panca Tunggal Daerah.
(2)
Keanggotaan Badan Pembina Pahlawan Daerah terdiri atas:
1.
Kepala Pemerintah Daerah sebagai anggota merangkap Ketua;
2.
Panglima Komando Daerah Militer Angkatan Darat atau Perwira Menengah yang ditunjuknya sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua;
3.
Seorang Wakil Angkatan Kepolisian Komisariat sebagai anggota;
4.
Seorang Wakil dari Kejaksanaan di Daerah Tingkat I sebagai anggota;
5.
Seorang Wakil Pengurus Daerah Front Nasional sebagai anggota;
6.
Seorang Wakil Departemen Sosial di Daerah Tingkat I sebagai anggota;
7.
Seorang Wakil Departemen Perburuhan di Daerah Tingkat I sebagai anggota;
8.
Seorang Perwira Komando Daerah Militer Angkatan Darat sebagai anggota merangkap Sekretaris.
(3)
Anggota-anggota Badan tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panca Tunggal Daerah.
Pasal 12
(1)
Badan Pembina Pahlawan Pusat bertugas:
a.
mengadakan penelitian, perencanaan dan pengawasan pelaksanaan dalam bidang kegiatan, administrasi, pembiayaan, pemeliharaan dan hal-hal lain yang bertalian dengan pembinaan Pahlawan dan derajat kepahlawanan;
b.
mengadakan penelitian, perencanaan dan pengawasan pemeliharaan taman-taman Makam Pahlawan di Daerah-daerah baik mengenai administrasi perencanaan, pembiayaan maupun hal-hal lain yang bertalian dengan pembinaan Taman Makam Pahlawan.
(2)
Badan Pembina Pahalwan Daerah bertugas:
a.
melaksanakan peraturan/ketentuan dari Pusat mengenai pembinaan Pahlawan dan derajat kepahlawanan termasuk soal-soal Taman Makam Pahlawan;
b.
melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan, pengurusan, dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan yang termasuk dilingkungan daerahnya dengan mengingat ketentuan tersebut huruf ayat ini.
Pasal 13
Dimana perlu di daerah-daerah Tingkat II tertentu dapat diadakan cabang dari pada Badan Pembina Pahlawan Daerah, yang susunan dan tugasnya ditentukan oleh Badan Pembina Pahlawan Daerah.
Pasal 14
(1)
Biaya yang diperlukan untuk penetapan, penghargaan dan pembinaan Pahlawan ditanggung oleh Negara.
(2)
Biaya tersebut pada ayat (1) oleh Negara:
a.
dibebankan pada Anggaran Belanja Negara;
b.
dibebankan pada suatu Dana Khusus yang diadakan untuk pembinaan Pahlawan.
Pasal 15
Pembebanan pada Anggaran Belanja Negara dan pengaturan lebih lanjut mengenai Dana Khusus tersebut pada ditetapkan dalam peraturan/ketentuan tersendiri.
BAB V. PERALIHAN DAN PENUTUP.
Pasal 16
(1)
Semua penetapan, penghargaan dan pembinaan terhadap Pahlawan yang telah ada tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)
Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri yang diserahi urusan kesejahteraan c.q. Badan Pembina Pahlawan Pusat.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi urusan kesejahteraan.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia