Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948 Tentang Peraturan Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung dengan Adanya Uang Palsu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah Rp. 10.000,-, harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia atau Bank Rakyat Indonesia, menurut peraturan yang berlaku pada dan yang akan ditetapkan oleh bank-bank tersebut.
(2)
jika antara dua pihak yang sama, dilakukan pembayaran uang, hingga dalam waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya lebih dari Rp. 10.000,-maka pembayaran yang mengakibatkan jumlahnya menjadi lebih dari Rp.10.000,- harus dilakukan secara penetapan dalam ayat (1).
Pasal 2
Barang siapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari idak kurang jumlahnya dari pada Rp.50.000,- harus menyerahkan bagian melebihi Rp.50.000,- itu kepada bank, termaksud dalam , supaya disimpan untukny.
Pasal 3
(1)
Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi Rp. 10.000,- kedaerah karesidenan lain, harus dilakukan dengan perantaraan bank, termaksud dalam .
(2)
Untuk menjalankan ayat (1), maka Daerah Istimewa Jogjakarta dipandang sebagai suatu karesidenan.
Pasal 4
(1)
Barang siapa melanggar peraturan-peraturan termaksud dalam sampai dengan , dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp.1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.
(3)
Perbuatan termaksud dalam ayat (1) dan (2), dianggap sebagai kejahatan.
(4)
uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan termaksud, menjadi milik Negara.
(5)
Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, mak yang berhak mengusut dalam pasal ini ialah pegawai-pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai-pegawai Jawatan Pajak.
Pasal 5
(1)
Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negeri dan kantor-kantor Pos
(2)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 hari setelah hari pengumumanya.
Diumumkan Pada tanggal 23 Juni 1948. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, RATMO.
Ditetapkan di Yogyakarta. Pada tanggal 23 Juni 1948. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
A.