Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1z Tahun 1940 (staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4

Menentukan, bahwa penyerahan emas, termaksud dalam akan dilakukan dengan penggantian kerugian yang setinggi-tingginya Rp. 49.203,95 (empat puluh sembilan ribu dua ratus tiga rupiah sembilan puluh lima sen) untuk setiap kilogram emas murni jika penyerahan itu dilakukan kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau kepada salah satu dari cabang-cabangnya dikurangi dengan pungutan-pungutan yang berlaku pada tanggal penyerahan". # Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 25 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.