(1)Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke kota Lubuk Pakam di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang.
(2)Dalam rangka pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan untuk terciptanya daya guna dan hasil gunapenyelenggaraan pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan Lubuk Pakam ditata kembali dan dikembangkan menjadi 4 (empat) wilayah kecamatan, yaitu:
a.Kecamatan Lubuk Pakam, yang terdiri dari:
1.Kelurahan Lubuk Pakam I, II;
2.Kelurahan Lubuk Pakam III;
3.Kelurahan Paluh Kemiri;
7.Kelurahan Lubuk Pakam Pekan;
10.Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari;
12.Desa Pagar Merbau III;
b.Kecamatan Pagar Merbau, yang terdiri dari:
2.Desa Tanjung Garbus II;
3.Desa Tanjung Garbus KP;
12.Desa Sidoado I/Jatibaru;
13.Desa Sidoado I/Pasar Miring;
c.Kecamatan Pantai Labu, yang terdiri dari :
7.Desa Pantai Labu Pekan;
11.Desa Perkebunan Ramunia;
14.Desa Denai Sarang Burung;
d.Kecamatan Beringin, yang terdiri dari:
4.Desa Pasar VI Kuala Namu;
5.Desa Emplasmen Kuala Namu;
6.Desa Pasar V Kebun Kelapa;
8.Desa Sidoarjo II/Ramunia;
10.Desa Sidodadi Ramunia;
(3)Kota Lubuk Pakam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.di sebelah Utara :Desa Emplasmen Kuala Namu dan Desa Tumpatan, di wilayah Kecamatan Beringin;
b.di sebelah Selatan: Desa Perbarakan, Desa Tanjung Garbus II, Desa Tanjung Mulia, dan Desa Pagar Merbau I, di wilayah Kecamatan Pagar Merbau;
c.di sebelah Barat: Kecamatan Tanjung Morawa;
d.di sebelah Timur:Desa Sumberejo dan Desa Sukamandi Hilir, di wilayah Kecamatan Pagar Merbau; sebagaimana tergambar pada peta terlampir.