Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1964 Tentang Peraturan Khusus Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan pengalaman bekerja yalah semua pengalaman bekerja pada:
a.
Pemerintah;
b.
Swasta, yang lamanya tiap kali tidak kurang daripada 6 (enam) bulan berturut-turut.

Pasal 2

(1)
Pengalaman bekerja dihargai penuh, jika yang berkepentingan dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah.
(2)
Pengalaman bekerja yang belum dapat dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang sah dihitung ½ (setengah).
(3)
Jika dalam bukti-bukti itu atau keterangan-keterangan dari yang bersangkutan hanya diterangkan tahunnya saja, tidak disebutkan tanggal dan bulannya, maka saat permulaan bekerja dianggap mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya dan saat akhirnya bekerja tanggal 31 Desember tahun yang lalu. Jika hanya diterangkan bulan dan tahunnya saja, maka saat permulaan bekerja dianggap mulai 1 bulan berikutnya dan saat
(4)
akhirnya bekerja yalah saat akhir bulan yang lalu. Dalam menetapkan jumlah seluruh pengalaman bekerja, maka pecahan bulan pada jumlah tersebut dihapuskan.

Pasal 3

Jika seorang yang mendapat pengangkatan dalam suatu pangkat menurut P.G.P.N.-1961 memiliki pengalaman bekerja, maka kepadanya diberikan masa-kerja-golongan yang ditetapkan menurut perhitungan dengan memperhatikan pangkal perhitungan pada Peraturan ini.

Pasal 4

(1)
Pangkal perhitungan pengalaman bekerja didasarkan atas golongan-gaji yang sesuai dengan ijazah yang dimilikinya pada waktu mulai bekerja baik pada Pemerintahan maupun di bidang Swasta.
(2)
Pada pengangkatan dalam suatu pangkat menurut golongan-gaji yang sesuai dengan ijazah yang dimilikinya yang merupakan syarat pengangkatan pertama, masa-kerja-golongan ditetapkan menurut perhitungan tersebut di atas.
(3)
Pada pengangkatan dalam suatu pangkat menurut golongan-gaji yang lebih tinggi daripada golongan-gaji yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki, masa-kerja-golongan adalah masa-kerja yang segaris dengan masa-kerja yang ditetapkan menurut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dengan mengingat .G.P.N.-1961.

Pasal 5

(1)
Jumlah masa-kerja-golongan pada pengangkatan dalam suatu pangkat dengan memperhitungkan pengalaman bekerja ditetapkan sebanyak-banyaknya sejumlah masa-kerja-golongan yang sesuai dengan gaji tertinggi menurut ruang dikurangi 4 (empat) tahun).
(2)
Penetapan termaksud ayat (1) pasal ini dipakai sebagai dasar perhitungan untuk perubahan-perubahan pangkat selanjutnya.
(3)
Jika pengalaman bekerja termaksud dalam ayat (2) dibuktikan dalam waktu satu tahun setelah pengangkatannya, maka perubahan masa-kerja-golongan berlaku surut sampai pada saat pengangkatan. Jika bukti-bukti itu diterima sesudah satu tahun setelah pengangkatannya, maka perubahan masa-kerja-golongan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya bukti-bukti tersebut diterima oleh Kepala Kantor di mana yang bersangkutan dipekerjakan.

Pasal 6

Dalam hal-hal luar biasa dapat diberikan penghargaan pengalaman bekerja yang menyimpang dari peraturan ini dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 7

Pemberian keterangan tentang surat pengalaman bekerja yang tidak sesuai dengan kebenarannya (palsu) dan dipergunakan sebagai keterangan untuk perhitungan masa-kerja dapat dituntut menurut hukum, di samping tindakan administratif yang diambil oleh pembesar yang berhak mengangkat dan memberhentikan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.