Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2002, uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978, dicabut dan ditarik dari peredaran serta dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.