Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/3/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, dan Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, Serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2002, uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978, dicabut dan ditarik dari peredaran serta dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Pasal 2

Para pemegang uang logam pecahan sebagaimana dimaksud pada di atas dapat menyerahkan uang logam tersebut guna ditukarkan dengan uang lainnya yang masih berlaku pada Kantor Bank Indonesia dan Bank Umum.

Pasal 3

Jangka waktu penukaran sebagaimana dimaksud pada ditetapkan sebagai berikut :
(1)
Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2002 sampai dengan tanggal 24 Juni 2007 penukaran dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan Bank Umum.
(2)
Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2007 sampai dengan tanggal 24 Juni 2012 penukaran hanya dilakukan di Kantor Bank Indonesia.

Pasal 4

Hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 24 Juni 2012.

Pasal 5

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.