Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhadap impor produk Dextrose Monohydrate dengan pos tarif 1702.30.10.00 dan pos tarif 1702.40.00.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kecuali terhadap :
a.
glucose syrup;
b.
dextrose monohydrate pharma grade; dan
c.
maltodextrine.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan terhadap importasi Dextrose Monohydrate dari semua negara, kecuali terhadap produk Dextrose Monohydrate yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Terhadap impor produk Dextrose Monohydrate dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam , importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 4
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Periode
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1.
Tahun I
Rp 2.700,00 (dua ribu tujuh ratus rupiah) per kilogram
2.
Tahun II
Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per kilogram
3.
Tahun III
Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) per kilogram
Pasal 5
Tarif Bea masuk sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Dextrose Monohydrate diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.