Untuk menampung soal-soal sehari-hari dan mempersiapkan soal-soal yang akan dibahas dalam sidang paripurna Dewan, dibentuk Badan Harian Dewan, yang terdiri dari Menteri/Panglima Angkatan Udara, Menteri Perhubungan Udara dan Sekretaris Dewan, dan yang diketuai oleh Menteri/Panglima Angkatan Udara serta Menteri Perhubungan Udara secara bergilirian.