Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.
4.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
5.
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
6.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
7.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
8.
Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD (tidak termasuk dana
alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
9.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
10.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
11.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
Pasal 2
(1)
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017.
(2)
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Pasal 3
1.
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:
a.
sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sangat tinggi;
b.
sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori tinggi;
c.
sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sedang; dan
d.
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori rendah.
2.
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
3.
Kategori kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori kapasitas fiskal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kapasitas fiskal untuk Tahun Anggaran 2016.
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017.
Pasal 5
(1)
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017.
(2)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Pasal 6
(1)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
a.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
b.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
c.
Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
d.
Rencana Pinjaman telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
Pasal 7
Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
Pasal 8
(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD.
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap.
Pasal 9
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 10
1A. Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
2B. Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
3I. Dalam hal rencana defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah melampirkan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD dan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam laporan rencana defisit APBD.
Pasal 11
1J. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
2O. Laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
Pasal 12
1A. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan. 1B. Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali Dana Perimbangan sebagaimana pada ayat (1), dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman.
Pasal 13
1C. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan. 1D. Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 14
Ketentuan mengenai:
a.
Format surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
c.
Format laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.