Pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan dengan pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pensiun pokoknya dinaikkan sebesar 100 % (seratus per seratus) dari pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993.