Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995:
a.
Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b.
Pensiunan janda/duda Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c.
Pensiunan janda/duda Hakim yang tewas yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut:
a.
bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi janda/duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi janda/duda yang tewas menurut Daftar VI-A sampai Daftar VI-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pensiunan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan dengan pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pensiun pokoknya dinaikkan sebesar 100 % (seratus per seratus) dari pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 1995.