Justisio

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Presiden menugaskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
(2)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas:
a.
pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
b.
pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
c.
pembangunan tambatan perahu;
d.
pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
e.
pembangunan jalan dan jembatan;
f.
preservasi jalan dan jembatan;
g.
pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
h.
pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
i.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
j.
pembangunan atau rehabilitasi gedung/bangunan umum;
k.
pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
l.
pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
m.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
n.
pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
o.
pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
p.
pembangunan atau rehabilitasi istana;
q.
rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
r.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
s.
pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
t.
pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
u.
pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
(3)
Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(4)
Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:
a.
penyediaan lahan siap bangun;
b.
pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;
c.
anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan
d.
dukungan lainnya.

Pasal 3

Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.

Pasal 5

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah provinsi;
c.
pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
d.
pemerintah desa;
e.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
f.
masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

(1)
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
a.
merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan
b.
status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.
(2)
Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah.

Pasal 7

(1)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.