Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 80 TAHUN 1955