Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1956.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOHAMMAD HATTA MENTERI KEUANGAN, ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 80 TAHUN 1955