Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.