Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, yang hingga kini belum dikenakan nasionalisasi, dan yang terperinci dalam peraturan ini, dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan maksud dalam peraturan ini ialah:
1.
Perusahaan perkebunan kopi "Pandan" di Banyuwangi milik N.V. "Besuki Rubber Mij".
2.
Perusahaan Perkebunan Karet "Polokerto" di Soekoharjo milik N.V. "Landbouw Mij. Polokerto".
3.
Perusahaan Perkebunan Kelapa "Kelapa Satu" di Bengkulu milik J.A.M. Van der Vossen.
4.
Perusahaan Penjualan N.V. "Vraag & Aanbod" di Surabaya termasuk Perusahaan Pembelian P.T. "Biro Teknik Vena" di Jakarta, Surabaya dan Bandung.
5.
Perusahaan Penjualan "N.V. Cinangka Trading Company" di Jakarta.
6.
Perusahaan Perkebunan Karet "Jombang Sudiwara" di Tangerang milik H.C.E.C. Pompe van Meerdervoort-Ziesek.
7.
Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda;
1.
Beneden Dender di Banda.
2.
Boven Dender di Banda.
3.
Kezerstorren di Banda.
4.
Lautaka di Banda.
5.
Lackuy di Banda.
6.
Lust di Banda.
7.
Orang Datang/Boyauw di Banda.
8.
Simonwel di Banda.
9.
Takarmoro di Banda.
10.
Verwachting di Banda.
11.
Weltevreden Ay di Banda.
12.
Weltevreden-Lonthoir di Banda.
8.
Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. Drie Gebroeders.
1.
Drie Gebroeders di Banda.
9.
Perusahaan Perkebunan Pala milik N.V. "Lautang".
1.
Lautang di Banda.
1.
Babi Mandi di Banda.
2.
Banco Batu di Banda.
3.
Welvaren di Banda.
4.
Zoeten Inval di Banda.
11.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "Firma Kok";
1.
Groot en klein Waling di Banda.
12.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "NV. Mij. Matalenco";
1.
Everts di Banda.
2.
Matalenco/Kleinzaad di Banda.
3.
Spantjeby di Banda.
4.
Tutra di Banda.
13.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "Mij. Landerijen Oei Soe Tjoan";
1.
Butong di Banda.
14.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven J.W. Hoeke".
1.
Burang di Banda.
15.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "Erven Lans Cs";
1.
Zevenbergen/Hersteller di Banda.
16.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "E.M. Ch. Mast de Maeght".
17.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Engelen";
1.
Ranning di Banda.
18.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Combin";
1.
Combin di Banda.
19.
Perusahaan Perkebunan Pala milik "N.V. Namulu"
1.
Namulu di Banda.
20.
Kantor Direksi/administrasi:
1.
N.V. Crediet & Handels Vereniging Banda di Banda.
2.
W.V.S. Van den Broeke di Banda.
3.
Ch. Hoeke di Banda.
21.
Perusahaan Perkebunan Karet "N.V.' Cultuur Mij. Dramaga" di Bogor.
22.
Perusahaan "N.V. The Bombay Java Trading Company Limited" di Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.