Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (9) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai besaran tarif dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Pangsa Pasar pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total dana yang diperoleh.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Modal pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total harga penjualan.

Pasal 4

(1)
Terhadap pihak tertentu dapat diberikan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mahasiswa program S1 : 30% (tiga puluh persen);
b.
Mahasiswa program S2/S3 : 50% (lima puluh persen);
c.
UKM skala kecil : 15% (lima belas persen);
d.
UKM skala menengah : 50% (lima puluh persen);
e.
Perusahaan Minyak dan Gas : 200% (dua ratus persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan unit kerja di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.