Justisio

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan yang menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.
Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen rencana pembinaan dan pengawasan tahunan.
3.
Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah rencana kerja Kementerian dan pemerintah daerah yang memuat rencana kerja pengawasan tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.
Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai dari pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
5.
Fokus adalah materi pengawasan dari setiap aspek pembinaan dan pengawasan umum, teknis, dan tematik.
6.
Program Strategis Nasional adalah penerjemahan program/proyek yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang mencakup prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, proyek prioritas, dan proyek strategis nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta menjaga keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
9.
Inspektorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dituangkan dalam Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
(2)
Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 memuat:
a.
pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan;
c.
pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional; dan
d.
pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
(3)
Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memuat aspek, sasaran, dan fokus.
(4)
Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat urusan pemerintahan, sasaran, dan fokus.
(5)
Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, memuat Program Strategis Nasional, sasaran, dan fokus.
(6)
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, memuat aktivitas pembinaan dan pengawasan melalui:
a.
reviu;
b.
monitoring dan evaluasi;
c.
pemeriksaan ketaatan;
d.
pemeriksaan kinerja;
e.
pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
f.
pengawasan tata kelola desa;
g.
peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah; dan
h.
pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(2)
Pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3)
Pembinaan dan pengawasan tematik dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan bupati/wali kota.
(4)
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 4

Sasaran dan fokus rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berbasis prioritas dan risiko.

Pasal 5

Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dijabarkan dalam PKPT.
(2)
PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
PKPT Kementerian;
b.
PKPT provinsi; dan
c.
PKPT kabupaten/kota.
(3)
PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis risiko serta memperhatikan ketersediaan pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan/atau pejabat fungsional auditor.
(4)
PKPT paling sedikit memuat:
a.
Pendahuluan, memuat:
1.
Latar belakang;
2.
Tujuan; dan
3.
Ruang lingkup.
b.
Arah kebijakan pengawasan, memuat:
1.
Objek pengawasan.
2.
Perhitungan level risiko;
3.
Prioritas pengawasan;
4.
Bentuk pengawasan;
5.
Teknis dan ketentuan dalam pengawasan; dan
6.
Perhitungan sumber daya pengawasan.
c.
Perencanaan pelaksanaan pengawasan, memuat:
1.
Jadwal pelaksanaan pengawasan; dan
2.
Anggaran pengawasan.
d.
Penutup.

Pasal 7

(1)
PKPT Kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
PKPT provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3)
Penetapan PKPT provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Inspektorat Jenderal.
(4)
Penetapan PKPT kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.

Pasal 8

(1)
Hasil pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
(2)
Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam yang dilaksanakan oleh gubernur dilaporkan oleh Inspektur daerah provinsi kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal.
(3)
Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam yang dilaksanakan oleh bupati/walikota dilaporkan oleh Inspektur daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui inspektorat daerah provinsi.
(4)
Dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil pengawasan oleh inspektur daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada Menteri.
(5)
Dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah pada hasil pengawasan oleh inspektur daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 9

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 bersumber pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c.
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.