Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan pegawai Negeri menurut Peraturan ini adalah mereka, yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat, digaji menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan Negeri oleh pejabat Negara atau badan Negara yang berwewenang.

Pasal 2

(1)
Untuk kepentingan peradilan seorang pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.
(2)
Ketentuan menurut ayat (1) pasal ini dapat pula diperlukan terhadap seorang pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya, dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya pengharapan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.

Pasal 3

Seorang pegawai Negeri harus diberhentikan jika ia terbukti telah melakukan penyelewengan terhadap ideologi dan haluan Negara atau ia terbukti dengan sadar dan/atau sengaja telah melakukan sesuatu yang merugikan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara.

Pasal 4

(1)
Kepada seorang pegawai Negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut , ayat (1) peraturan ini:
a.
jika terdapat petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;
b.
jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) gaji pokok yang diterimanya terakhir.
(2)
Kepada seorang pegawai Negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut ayat (2) peraturan ini mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
(3)
Bagian gaji yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) diatas berjumlah paling rendah Rp 200,- (dua ratus rupiah), sedangkan pecahan rupiah dibulatkan menjadi satu rupiah.

Pasal 5

Pegawai Negeri yang menerima bagian gaji menurut diatas mendapat tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya menurut peraturan yang berlaku dan dihitung atas dasar bagian gaji yang diterimanya.

Pasal 6

Untuk menghindarkan kerugian bagi keuangan Negara, maka perkara yang menyebabkan seorang pegawai negeri dikenakan pemberhentian sementara menurut peraturan ini, harus diperiksa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar dapat diambil keputusan yang tepat terhadap diri pegawai yang bersangkutan.

Pasal 7

(1). Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib seorang pegawai Negeri Yang dikenakan pemberhentian sementara menurut ayat (1) dan ayat (2) peraturan ini ternyata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula. Dalam hal yang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya.
(2)
Jika sesudah pemeriksaan dimaksud pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah, maka:
a.
terahadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara menurut , ayat (1) harus diambil tindakan pemberhentian, sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
b.
terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara menurut , ayat (2) jika perlu diambil tindakan harus sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim yang mengambil keputusan dalam perkara yang menyangkut diri pegawai yang bersangkutan. Dalam hal ini, maka mengenai gaji serta penghasilan-penghasilan lain diperlakukan ketentuan sperti tertera dalam ayat (1) dan (2) sub a pasal ini.

Pasal 8

Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.