Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu:
1.Kecamatan Pekanbaru Kota, yang meliputi: 1) Kelurahan Kota Tinggi; 2) Kelurahan Sumahilang; 3) Kelurahan Simpang Empat; 4) Kelurahan Tanah Datar; 5) Kelurahan Suka Ramai; 6) Kelurahan Kota Baru.
2.Kecamatan Sukajadi, yang meliputi: 1) Kelurahan Sukajadi; 2) Kelurahan Kampung Melayu; 3) Kelurahan Pulau Karam; 4) Kelurahan Wonorejo; 5) Kelurahan Jadirejo; 6) Kelurahan Keelungsari; 7) Kelurahan Harjosari; 8) Kelurahan Kampung Tengah.
3.Kecamatan Senapelan, yang meliputi: 1) Kelurahan Sago; 2) Kelurahan Kampung Dalam; 3) Kelurahan Padang Bulan; 4) Kelurahan Padang Terubuk; 5) Kelurahan Kampung Baru; 6) Kelurahan Kampung Bandar.
4.Kecamatan Lima Puluh, yang meliputi: 1) Kelurahan Rintis; 2) Kelurahan Pesisir; 3) Kelurahan Tanjung; 4) Kelurahan Sekip.
5.Kecamatan Sail, yang meliputi: 1) Kelurahan Sukamulya; 2) Kelurahan Sukamaju; 3) Kelurahan Cintaraja.
6.Kecamatan Rumbai, yang meliputi: 1) Kelurahan Lembah Damai; 2) Kelurahan Lembah Sari; 3) Kelurahan Limbungan; 4) Kelurahan Meranti Pondok; 5) Kelurahan Rumbai Bukit; 6) Kelurahan Umban Sari; 7) Kelurahan Km 10 Rumbai.
7.Kecamatan Bukit Raya, yang meliputi: 1) Desa Rejosari; 2) Desa Sail; 3) Desa Kulim Atas; 4) Kelurahan Simpang Tiga; 5) Kelurahan Tangkerang; 6) Desa Komplek AURI; 7) Desa Tebing Tinggi.
8.Kecamatan Tampan, yang meliputi: 1) Desa Simpang Baru; 2) Desa Pekanbaru Luar Kota; 3) Desa Labuh Baru; 4) Kelurahan Sidomulyo.