Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.
Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk suku cadang dan amunisinya, baik senjata api non standar militer maupun senjata api standar militer serta Peralatan Keamanan.
4.
Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
5.
Peralatan Lain adalah peralatan selain Senjata Api Dinas yang dapat digunakan untuk melindungi diri atau memiliki dampak yang dapat menghentikan tindakan seseorang, sekelompok orang atau sarana pengangkut.
6.
Kapal Patroli adalah kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
7.
Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang.
8.
Izin Penguasaan Pinjam Pakai adalah izin untuk menguasai dan mempergunakan senjata api dan/atau Peralatan Keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan senjata api.
9.
Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas adalah izin untuk mengangkut dan/atau menggunakan Senjata Api Dinas ke luar wilayah kerja.
10.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12.
Pejabat Bea Dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
13.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
14.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan dalam tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
15.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan/atau peraturan perundang-undangan lain, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli dapat dilengkapi dan/atau menggunakan Senjata Api Dinas.
(2)
Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli juga dapat dilengkapi dan/atau menggunakan Senjata Api Dinas.

Pasal 3

Jenis Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Senjata api standar militer, terdiri atas:
1.
senjata api laras pendek; dan
2.
senjata api laras panjang;
b.
Senjata api standar non militer, terdiri dari:
1.
senjata api laras pendek; dan
2.
senjata api laras panjang; dan
c.
Peralatan Keamanan, meliputi:
1.
Senjata gas air mata;
2.
senjata kejut listrik; dan
3.
senjata isyarat.

Pasal 4

Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam , wajib memiliki:
a.
Izin Penguasaan Pinjam Pakai; dan
b.
Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas. Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh:
a.
Menteri Pertahanan atas rekomendasi Panglima TNI untuk senjata api standar militer; atau
b.
Kepala POLRI, sesuai dengan kewenangannya untuk senjata api standar non militer dan Peralatan Keamanan. Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
a.
untuk senjata api standar militer, pemberian izin mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan/atau TNI; atau
b.
untuk senjata api standar non militer dan Peralatan Keamanan, diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 5

(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat diberikan Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas standar non militer sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dalam hal memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c.
memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, mengamankan, dan menggunakan senjata api;
d.
menguasai ketentuan tentang senjata api;
e.
mendapat rekomendasi dari atasan langsung; dan
f.
telah memiliki Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(2)
Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli menggunakan Senjata Api Dinas dalam hal:
a.
menegakkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya; dan
b.
menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli.
(2)
Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senjata Api Dinas dapat digunakan dalam rangka:
a.
menghentikan Sarana Pengangkut; atau
b.
pendidikan dan pelatihan.
(3)
Penggunaan Senjata Api Dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan dari ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

(1)
Tahapan penggunaan Senjata Api Dinas oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
kehadiran Pejabat Bea dan Cukai;
b.
perintah lisan;
c.
penggunaan tangan kosong lunak;
d.
penggunaan tangan kosong keras;
e.
penggunaan Peralatan Keamanan dan/atau Peralatan Lain; dan
f.
penggunaan senjata api.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai dapat menentukan tahap penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi dengan mempertimbangan prinsip:
a.
penggunaan Senjata Api Dinas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penggunaan Senjata Api Dinas hanya dapat dilakukan dalam hal diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
c.
penggunaan Senjata Api Dinas harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dengan tingkat kekuatan yang digunakan sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
d.
penggunaan Senjata Api Dinas mengutamakan pencegahan;
e.
penggunaaan Senjata Api Dinas dilakukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau masuk akal berdasarkan ancaman yang dihadapi; dan
f.
penggunaan Senjata Api Dinas yang dapat menyebabkan kematian atau cedera harus segera dilaporkan kepada atasan Pejabat Bea dan Cukai dan setiap penggunaan Senjata Api Dinas berlebihan atau sewenang-wenang harus dilakukan penelitian dan jika terbukti bersalah dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat langsung dilakukan dalam hal terjadi keadaan terpaksa atau mendesak menghadapi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Kapal Patroli dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak memungkinkan untuk dilakukan.
(4)
Pada setiap tahapan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan komunikasi lisan atau ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan/atau memerintahkan untuk menghentikan tindakan orang, sekelompok orang dan/atau awak Sarana Pengangkut.

Pasal 8

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan kehadiran Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a.
menggunakan seragam, rompi dan/atau jaket yang bertuliskan BEA CUKAI, CUSTOMS dan/atau EXCISE;
b.
menggunakan Kapal Patroli dan/atau kendaraan patroli yang terdapat tulisan dan/atau lambang BEA CUKAI, CUSTOMS dan/atau EXCISE;
c.
menggunakan lencana kewenangan BEA CUKAI; dan/atau
d.
membawa surat tugas dan/atau surat perintah.

Pasal 9

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan perintah lisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b kepada orang, sekelompok orang atau awak Sarana Pengangkut dengan cara meneriakkan kata seperti “BEA CUKAI”, “CUSTOMS” dan/atau “EXCISE” diikuti dengan perintah yang dapat dilakukan melalui sarana komunikasi seperti pengeras suara, sirine, suling kapal, saluran radio internasional, lampu sorot, isyarat bendera, isyarat tangan, atau isyarat komunikasi lain yang dapat dimengerti secara umum.

Pasal 10

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan penggunaan tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c untuk menghadapi tindakan pasif.
(2)
Tindakan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan seseorang, sekelompok orang, atau awak Sarana Pengangkut yang tidak mencoba menyerang, tetapi menggangu atau dapat menggangu pelaksanaan tugas dan kewenangan atau tidak menghindarkan perintah Pejabat Bea dan Cukai untuk menghentikan perilaku tersebut.
(3)
Penggunaan tangan kosong lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penggunaan alat pengekangan seperti borgol atau tali;
b.
tindakan penekanan persendian atau jaringan lunak tubuh;
c.
tindakan kuncian pada persendian; dan/atau
d.
tindakan lain yang bertujuan menimbulkan kepatuhan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan akibat tidak lebih dari cedera ringan.

Pasal 11

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan penggunaan tangan kosong keras sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d untuk menghadapi tindakan aktif.
(2)
Tindakan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan seseorang, sekelompok orang, atau awak Sarana Pengangkut untuk melepaskan diri atau melarikan diri tanpa menunjukkan upaya menyerang Pejabat Bea dan Cukai pada saat melaksanakan tugas dan kewenangan.
(3)
Penggunaan tangan kosong keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan anggota badan untuk:
a.
memukul;
b.
menendang; dan/atau;
c.
tindakan lainnya, yang dapat berakibat cedera tetapi tidak menimbulkan kemungkinan kematian.

Pasal 12

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan penggunaan Peralatan Keamanan dan/atau Peralatan Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e untuk menghadapi tindakan agresif.

Menampilkan 12 dari 27 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.