1.Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3.Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk suku cadang dan amunisinya, baik senjata api non standar militer maupun senjata api standar militer serta Peralatan Keamanan.
4.Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
5.Peralatan Lain adalah peralatan selain Senjata Api Dinas yang dapat digunakan untuk melindungi diri atau memiliki dampak yang dapat menghentikan tindakan seseorang, sekelompok orang atau sarana pengangkut.
6.Kapal Patroli adalah kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
7.Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang.
8.Izin Penguasaan Pinjam Pakai adalah izin untuk menguasai dan mempergunakan senjata api dan/atau Peralatan Keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan senjata api.
9.Izin Pengangkutan/Penggunaan Senjata Api Dinas adalah izin untuk mengangkut dan/atau menggunakan Senjata Api Dinas ke luar wilayah kerja.
10.Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
11.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12.Pejabat Bea Dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
13.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
14.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan dalam tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
15.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.