(1)DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk meningkatkan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk memastikan semua anak Indonesia dapat mengikuti pendidikan dasar yang bermutu, dan meningkatkan mutu pendidikan dasar melalui penyediaan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan yang lebih baik dan lengkap untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
a.Untuk SD/SD Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
1.Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
2.Pembangunan ruang kelas baru;
3.Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
4.Pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan
b.Untuk SMP/SMP Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
1.Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
2.Pembangunan ruang kelas baru untuk memenuhi kesenjangan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas yang ada dan memenuhi target angka partisipasi kasar di tahun 2015;
3.Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
4.Pembangunan ruang belajar lainnya termasuk penyediaan alat pendidikan untuk laboratorium IPA, komputer, bahasa, dan ruang keterampilan/serbaguna.
(2)DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, serta dukungan program jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di Puskesmas dan kelas III Rumah Sakit (RS) melalui peningkatan sarana dan prasarana di Puskesmas dan jaringannya, Poskesdes dan RS provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu DAK Bidang Kesehatan dialokasikan juga untuk penyediaan obat dan sarana pendukung pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat, terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
(3)Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar, Pelayanan Rujukan, dan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
a.Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi puskesmas dan jaringannya, yang terdiri atas kegiatan:
1.peningkatan puskesmas mampu menjalankan persalinan normal;
2.peningkatan puskesmas menjadi puskesmas perawatan/ puskesmas mampu Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar, termasuk rumah dinas tenaga kesehatan (nakes) terutama di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
3.pembangunan puskesmas baru termasuk rumah dinas nakes; dan
b.Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
1.pemenuhan fasilitas tempat tidur kelas III RS;
2.pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif RS;
3.pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Gawat Darurat RS; dan
4.pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan untuk pelayanan darah.
c.Kesehatan Farmasi terdiri atas kegiatan:
1.pengadaan obat dan perbekalan kesehatan;
2.pembangunan baru/rehabilitasi dan penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten dan kota; dan
3.pembangunan baru instalasi farmasi gugus pulau/satelit dan sarana pendukungnya.
(4)DAK Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional yang terintegrasi di bidang jalan.
(5)Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, peningkatan kapasitas jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, serta pembangunan jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota.
(6)DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tingkat layanan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat berjalan dan mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pemenuhan target "Surplus Beras Minimal 10 Juta Ton dalam jangka waktu 5-10 tahun".
(7)Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi yang rusak agar kualitas layanan irigasi dapat segera kembali seperti sedia kala dan peningkatan jaringan irigasi sebagai perwujudan kontribusi daerah terhadap pemenuhan target nasional tersebut.
(8)DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk mendukung peningkatan cakupan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan air minum.
(9)Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas kegiatan peningkatan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan, pemasangan master meter untuk masyarakat miskin perkotaan, serta peningkatan pelayanan air minum di lokasi rawan air dan/atau terpencil.
(10)DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan sanitasi.
(11)Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
a.pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal;
b.pengembangan fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, dan recycle); dan
c.pengembangan prasarana dan sarana drainase mandiri yang berwawasan lingkungan, ecodrainage, drainase skala kawasan.
(12)DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran dan daerah yang terkena dampak pemekaran sampai dengan tahun 2009 dan daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai. Prioritas diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, dan daerah non pemekaran tertentu.
(13)Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) terdiri atas kegiatan pembangunan kantor Bupati, Walikota, Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
(14)DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penyuluhan, statistik kelautan dan perikanan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah yang memiliki potensi dan sudah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan perikanan (Minapolitan).
(15)Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terdiri atas:
a.pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap termasuk didalamnya pengadaan kapal untuk provinsi;
b.pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
c.pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d.pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil;
e.pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f.pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
g.pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan.
(16)DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pengamanan dan peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri dalam rangka pencapaian ketahanan pangan nasional.
(17)Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri atas:
a.perluasan areal pertanian;
b.penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air;
c.penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan lahan;
d.penyediaan lumbung pangan masyarakat atau gudang pangan pemerintah;
e.pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan;