Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, Keluarga Berencana (KB), kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, listrik perdesaan, perumahan dan kawasan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan.

Pasal 2

(1)
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(2)
Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a.
Bidang Pendidikan sebesar Rp10.041.300.000.000,00 (sepuluh triliun empat puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah) terdiri atas:
1.
Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp8.033.040.000.000,00 (delapan triliun tiga puluh tiga miliar empat puluh juta rupiah); dan
2.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp2.008.260.000.000,00 (dua triliun delapan miliar dua ratus enam puluh juta rupiah).
b.
Bidang Kesehatan sebesar Rp3.005.931.000.000,00 (tiga triliun lima miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah) terdiri atas:
1.
Pelayanan Dasar sebesar Rp1.155.990.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);
2.
Pelayanan Rujukan sebesar Rp749.256.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah), terdiri atas:
i.
Pelayanan Rujukan untuk Provinsi sebesar Rp117.420.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar empat ratus dua puluh juta rupiah); dan ii. Pelayanan Rujukan untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp631.836.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah);
3.
Farmasi sebesar Rp1.100.685.000.000,00 (satu triliun seratus miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah).
c.
Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp4.012.761.000.000,00 (empat triliun dua belas miliar tujuh ratus enam puluh satu juta rupiah) terdiri atas:
1.
Bidang Infrastruktur Jalan untuk Provinsi sebesar Rp601.914.150.000,00 (enam ratus satu miliar sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah); dan
2.
Bidang Infrastruktur Jalan untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp3.410.846.850.000,00 (tiga triliun empat ratus sepuluh miliar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
d.
Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp1.348.508.000.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar lima ratus delapan juta rupiah) terdiri atas:
1.
Bidang Infrastruktur Irigasi untuk Provinsi sebesar Rp404.552.400.000,00 (empat ratus empat miliar lima ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah); dan
2.
Bidang Infrastruktur Irigasi untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp943.955.600.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
e.
Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp502.494.000.000,00 (lima ratus dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
f.
Bidang Infrastruktur Sanitasi sebesar Rp463.651.000.000,00 (empat ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh satu juta rupiah);
g.
Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp444.504.000.000,00 (empat ratus empat puluh empat miliar lima ratus empat juta rupiah);
h.
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.547.119.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta rupiah) terdiri atas:
1.
Bidang Kelautan dan Perikanan untuk Provinsi sebesar Rp187.500.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah); dan
2.
Bidang Kelautan dan Perikanan untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp1.359.619.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus sembilan belas juta rupiah).
i.
Bidang Pertanian sebesar Rp1.879.588.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
j.
Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp479.730.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
k.
Bidang KB sebesar Rp392.257.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
l.
Bidang Kehutanan sebesar Rp489.763.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah) terdiri atas:
1.
Bidang Kehutanan untuk Provinsi sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan
2.
Bidang Kehutanan untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp469.763.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah).
m.
Bidang Sarana Perdagangan sebesar Rp345.132.000.000,00 (tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tiga puluh dua juta rupiah);
n.
Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebesar Rp356.940.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
o.
Bidang Listrik Perdesaan sebesar Rp190.640.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar enam ratus empat puluh juta rupiah);
p.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp191.243.000.000,00 (seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah);
q.
Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebesar Rp131.617.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar enam ratus tujuh belas juta rupiah);
r.
Bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp171.385.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah); dan
s.
Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebesar Rp121.385.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Pasal 3

(1)
Besaran Alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.
(2)
Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(3)
Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, dan karakteristik daerah.
(4)
Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a.
Seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK;
b.
Karakteristik Daerah untuk kabupaten/kota meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata; dan
c.
Karakteristik Daerah untuk provinsi meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
(5)
Kriteria Teknis kegiatan DAK per bidang dirumuskan oleh menteri-menteri atau kepala badan/lembaga sebagai berikut:
a.
Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;
c.
Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, dan Infrastruktur Sanitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
d.
Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, dan Bidang Transportasi Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;
e.
Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
f.
Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;
g.
Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup;
h.
Bidang KB dirumuskan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
i.
Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;
j.
Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dirumuskan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
k.
Bidang Sarana Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan;
l.
Bidang Listrik Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral;
m.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dirumuskan oleh Menteri Perumahan Rakyat; dan
n.
Bidang Keselamatan Transportasi Darat dirumuskan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 4

Alokasi DAK Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk meningkatkan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk memastikan semua anak Indonesia dapat mengikuti pendidikan dasar yang bermutu, dan meningkatkan mutu pendidikan dasar melalui penyediaan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan yang lebih baik dan lengkap untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
a.
Untuk SD/SD Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
1.
Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
2.
Pembangunan ruang kelas baru;
3.
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
4.
Pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan
b.
Untuk SMP/SMP Luar Biasa dengan lingkup kegiatan:
1.
Penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan berat;
2.
Pembangunan ruang kelas baru untuk memenuhi kesenjangan antara jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas yang ada dan memenuhi target angka partisipasi kasar di tahun 2015;
3.
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
4.
Pembangunan ruang belajar lainnya termasuk penyediaan alat pendidikan untuk laboratorium IPA, komputer, bahasa, dan ruang keterampilan/serbaguna.
(2)
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, serta dukungan program jaminan persalinan dan jaminan kesehatan di Puskesmas dan kelas III Rumah Sakit (RS) melalui peningkatan sarana dan prasarana di Puskesmas dan jaringannya, Poskesdes dan RS provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu DAK Bidang Kesehatan dialokasikan juga untuk penyediaan obat dan sarana pendukung pengelolaan obat, perbekalan kesehatan dan vaksin yang berkhasiat, aman, bermutu dan bermanfaat, terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
(3)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar, Pelayanan Rujukan, dan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
a.
Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi puskesmas dan jaringannya, yang terdiri atas kegiatan:
1.
peningkatan puskesmas mampu menjalankan persalinan normal;
2.
peningkatan puskesmas menjadi puskesmas perawatan/ puskesmas mampu Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar, termasuk rumah dinas tenaga kesehatan (nakes) terutama di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
3.
pembangunan puskesmas baru termasuk rumah dinas nakes; dan
4.
pembangunan Poskesdes.
b.
Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
1.
pemenuhan fasilitas tempat tidur kelas III RS;
2.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif RS;
3.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Gawat Darurat RS; dan
4.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan untuk pelayanan darah.
c.
Kesehatan Farmasi terdiri atas kegiatan:
1.
pengadaan obat dan perbekalan kesehatan;
2.
pembangunan baru/rehabilitasi dan penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten dan kota; dan
3.
pembangunan baru instalasi farmasi gugus pulau/satelit dan sarana pendukungnya.
(4)
DAK Bidang Infrastruktur Jalan dialokasikan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional yang terintegrasi di bidang jalan.
(5)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, peningkatan kapasitas jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota, serta pembangunan jalan dan jembatan provinsi, kabupaten/kota.
(6)
DAK Bidang Infrastruktur Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tingkat layanan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat berjalan dan mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pemenuhan target "Surplus Beras Minimal 10 Juta Ton dalam jangka waktu 5-10 tahun".
(7)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi yang rusak agar kualitas layanan irigasi dapat segera kembali seperti sedia kala dan peningkatan jaringan irigasi sebagai perwujudan kontribusi daerah terhadap pemenuhan target nasional tersebut.
(8)
DAK Bidang Infrastruktur Air Minum dialokasikan untuk mendukung peningkatan cakupan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan air minum.
(9)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas kegiatan peningkatan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan, pemasangan master meter untuk masyarakat miskin perkotaan, serta peningkatan pelayanan air minum di lokasi rawan air dan/atau terpencil.
(10)
DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi SPM penyediaan sanitasi.
(11)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
a.
pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal;
b.
pengembangan fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, dan recycle); dan
c.
pengembangan prasarana dan sarana drainase mandiri yang berwawasan lingkungan, ecodrainage, drainase skala kawasan.
(12)
DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran dan daerah yang terkena dampak pemekaran sampai dengan tahun 2009 dan daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai. Prioritas diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, dan daerah non pemekaran tertentu.
(13)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) terdiri atas kegiatan pembangunan kantor Bupati, Walikota, Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
(14)
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penyuluhan, statistik kelautan dan perikanan serta penyediaan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah yang memiliki potensi dan sudah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan perikanan (Minapolitan).
(15)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terdiri atas:
a.
pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap termasuk didalamnya pengadaan kapal untuk provinsi;
b.
pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
c.
pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d.
pengembangan sarana dan prasarana pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil;
e.
pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f.
pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan; dan
g.
pengembangan sarana statistik kelautan dan perikanan.
(16)
DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk mendukung pengamanan dan peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri dalam rangka pencapaian ketahanan pangan nasional.
(17)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri atas:
a.
perluasan areal pertanian;
b.
penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air;
c.
penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan lahan;
d.
penyediaan lumbung pangan masyarakat atau gudang pangan pemerintah;
e.
pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan;

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.