Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7355), dinyatakan tidak berlaku.