Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-Kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Guna mengatur soal-soal mengenai Pencahari dan Pemberi Pertolongan maka dibentuk BADAN GABUNGAN PENcAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN.

Pasal 2

Kepaniteraan BADAN GABUNGAN PENcAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN bertempat di kantor Kepala Staf Umum III AURI.

Pasal 3

1) Di dalam BADAN GABUNGAN PENcAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan bersidang : Menteri Pertahanan- sebagai Ketua, Menteri Perhubungan- sebagai Wakil Ketua, Menteri Luar Negeri- sebagai Anggota, Menteri Dalam Negeri- sebagai Anggota, Menteri Penerangan- sebagai Anggota, Menteri Keuangan- sebagai Anggota. 2) Menteri-menteri tersebut dalam ayat I dapat diwakili oleh wakil-wakil tertentu yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 4

Tugas BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN yang tersebut dalam ialah memberi pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam .

Pasal 5

1) Sedikit-dikitnya enam bulan sekali BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dipanggil bersidang oleh Ketua guna mempelajari nasehat-nasehat yang diberikan oleh sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam . 2) Apabila dianggap perlu, maka dapat diadakan sidang istimewa.

Pasal 6

Guna memberi nasehat-nasehat kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dibentuk empat buah sub-komisi ialah :
a)
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari soal-soal procedure.
b)
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di darat.
c)
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di udara.
d)
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di air atau di dalam air.

Pasal 7

1) Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam akan duduk wakil dari : Kementerian Perhubungan sebagai Ketua dan wakil dari Kementerian Luar Negeri sebagai Anggota. 2) Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi :
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat sebagai Ketua,
b.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Anggota,
c.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggota,
d.
Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggota,
e.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggota,
f.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggota,
g.
Kementerian Penerangan sebagai Anggota,
h.
Polisi Negara sebagai Anggota. 3) Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi :
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Ketua,
b.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggota,
c.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggota. 4) Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi :
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Ketua,
b.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggota,
c.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggota,
d.
Kementerian Perhubungan/Jawatan Pelayaran sebagai Anggota,
e.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggota.

Pasal 8

Wakil-wakil yang tersebut dalam ditunjuk dengan surat oleh instansi yang bersangkutan.

Pasal 9

1) Tugas Sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam ialah merencanakan peraturan-peraturan mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan, sesuai dengan perjanjian-perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral yang berlaku untuk hal ini. 2) Tugas selanjutnya Sub-komisi itu ialah, berdasarkan rencana peraturan-peraturan mengenai hal ini dan syarat-syarat yang ditunjuk oleh International Civil Aviation Organization, menyelidiki keperluan materieel dan mengajukan Anggaran belanja mengenai hal ini kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN. 3) Selain dari tugas yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 Sub-komisi-sub-komisi berkewajiban merencanakan peraturan-peraturan mengenai pencarian dan pemberian pertolongan kepada korban-korban bencana alam.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.