1) Di dalam BADAN GABUNGAN PENcAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan bersidang : Menteri Pertahanan- sebagai Ketua, Menteri Perhubungan- sebagai Wakil Ketua, Menteri Luar Negeri- sebagai Anggota, Menteri Dalam Negeri- sebagai Anggota, Menteri Penerangan- sebagai Anggota, Menteri Keuangan- sebagai Anggota. 2) Menteri-menteri tersebut dalam ayat I dapat diwakili oleh wakil-wakil tertentu yang ditunjuk oleh Menteri yang
bersangkutan.