Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Daerah Tingkat I" ialah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
"Perkebunan Besar" ialah usaha perkebunan yang dilakukan oleh Badan hukum sebagai suatu perusahaan di atas tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara, yang seluruh atau sebagian dari modalnya dimiliki oleh swasta.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi pertanggungan jawab Menteri Pertanian atas pembinaan di bidang Perkebunan Besar, kepada Daerah Tingkat I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang Perkebunan Besar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Tugas dan wewenang yang diserahkan tersebut pada meliputi urusan:
a.
penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan dalam bidang teknik dan produksi perkebunan Besar yang diarahkan kepada peningkatan produksi dan penyempurnaan mutu hasil perkebunan;
b.
penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan kehidupan ekonomi dan usaha Perkebunan Besar yang ditujukan untuk: b.1.penyempurnaan pengelolaan Perkebunan Besar yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai suatu usaha yang berstatus Badan Hukum; b.2.mendorong usaha peningkatan penanaman modal pada bidang perkebunan, baik dalam bidang pembangunan (perluasan usaha) maupun dalam bidang rehabilitasi Perkebunan-perkebunan Besar;
c.
penyelenggaraan pengawasan terhadap penggunaan tanah perkebunan termasuk cara-cara pemeliharaannya sesuai dengan fungsinya sebagai suatu perkebunan.
Pasal 4
Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data statistik Perkebunan Besar secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri
Pasal 5
Penyelenggaraan tugas dan wewenang dalam urusan Perkebunan Besar tersebut dalam dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I menurut peraturan dan petunjuk dari Menteri Pertanian sepanjang yang menyangkut bidang kultur teknik dan agroekonomi perkebunan.
Pasal 6
(1)
Dengan memperhatikan petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, masing-masing Daerah Tingkat I yang bersangkutan membentuk Dinas Perkebunan Daerah sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat I di bidang Perkebunan Besar.
(2)
Dinas Perkebunan Rakyat dan atau Bagian Tanaman Industri yang telah ada dari Dinas Pertanian Rakyat dilebur ke dalam Dinas Perkebunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi dari Dinas Perkebunan Daerah.
Pasal 7
Pemerintah Daerah mengatur lebih lanjut susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkebunan Daerah menurut petunjuk Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1)
Semua pegawai yang semula termasuk dalam perangkat Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar di Daerah, yakni dari Inspektorat dan Sub Inspektorat Perkebunan Besar; secara berangsur-angsur akan diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2)
Hal-hal tehnis yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 9
Sehubungan dengan penyerahan dimaksud dalam , maka seluruh Anggaran Belanja Rutin dari Inspektorat Perkebunan Besar dilimpahkan dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri.
Pasal 10
Seluruh inventaris milik Inspektorat dan Sub Inspektorat Perkebunan Besar tersebut dalam baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak diserahkan dan menjadi milik Daerah untuk dipergunakan bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang Daerah Tingkat I di bidang Perkebunan Besar.
Pasal 11
(1)
Untuk terjaminnya kelangsungan pembiayaan, maka selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Belanja Rutin Inspektorat Perkebunan Besar masih dibebankan pada Anggaran Rutin Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2)
Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku untuk belanja Pegawai Negeri Departemen Pertanian pada Inspektorat-inspektorat Perkebunan Besar Daerah, sebagaimana yang secara berangsur-angsur akan dipindahkan status kepegawaiannya dari Pegawai Negeri yang dipekerjakan menjadi Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.