Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Fourth Package of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.