Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
6.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengelolaan Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut IKD BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung dalam bagian anggaran BUN.
7.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
11.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
12.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian Dana Reboisasi ke dalam DIPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03).
(2)
Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan.
(3)
Saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk saldo dana yang berada dalam:
a.
rekening cadangan Dana Reboisasi; dan
b.
rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan jasa giro rekening pembangunan hutan.

Pasal 3

Menteri selaku pengguna anggaran bagian anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN yang menyalurkan Dana Reboisasi.

Pasal 4

(1)
KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN Dana Reboisasi kepada PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) beserta dokumen pendukungnya.
(2)
IKD BUN Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sesuai dengan saldo Dana Reboisasi yang berada dalam rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
(3)
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) melakukan penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) menyampaikan hasil penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Dana Reboisasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan pengalokasian anggaran Dana Reboisasi dalam APBN yang merupakan pengeluaran pembiayaan.
(5)
Penyampaian usulan IKD BUN Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penilaian usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaan bendahara umum negara bagian anggaran pengelolaan investasi pemerintah.
(6)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a.
penerimaan pembiayaan dari rekening pembangunan hutan yang bersumber dari rekening pembangunan hutan dan rekening cadangan Dana Reboisasi; dan
b.
penerimaan pembiayaan dari saldo anggaran lebih yang bersumber dari rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan jasa giro rekening pembangunan hutan, dengan jumlah yang sama dengan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Pengalokasian anggaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan alokasi anggaran untuk keperluan Dana Reboisasi yang ditetapkan dalam APBN, diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
(2)
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Reboisasi ke BPDLH.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam , KPA BUN mengajukan permohonan pemindahbukuan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam kepada Kuasa BUN Pusat.
(2)
Berdasarkan permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa BUN Pusat menindaklanjuti dengan melakukan:
a.
pemindahbukuan Dana Reboisasi dari rekening pembangunan hutan dan rekening cadangan Dana Reboisasi ke RKUN sebagai penerimaan pembiayaan-penerimaan dari rekening pembangunan hutan;
b.
pemindahbukuan Dana Reboisasi dari rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan jasa giro rekening pembangunan hutan ke RKUN sebagai penerimaan pembiayaan dari saldo anggaran lebih; dan
c.
penyampaian surat pemberitahuan mengenai pemindahbukuan Dana Reboisasi kepada KPA BUN.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, KPA BUN mengajukan pencairan Dana Reboisasi kepada KPPN mitra kerja BUN.
(2)
Pencairan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus.
(3)
Pencairan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke rekening BPDLH.
(4)
Pencairan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban anggaran BUN pada KPPN.

Pasal 8

(1)
BPDLH melakukan pengelolaan Dana Reboisasi yang telah dicairkan ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Pengelolaan Dana Reboisasi oleh BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemupukan dana; dan
b.
penyaluran dana.
(3)
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
(4)
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, digunakan untuk fasilitas dana bergulir.
(5)
Pemupukan dana dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
KPA BUN menyampaikan pemberitahuan kepada Kuasa BUN Pusat setelah seluruh Dana Reboisasi dialihkan ke BPDLH.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat melakukan penutupan rekening pembangunan hutan.
(3)
Dalam hal masih terdapat saldo Dana Reboisasi setelah pemberitahuan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo Dana Reboisasi disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN.
(4)
Tata cara penutupan rekening pembangunan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.