Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyotran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1510), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.