Kepada para Menteri Negara, bukan kepala Departemen (Minister zonder portefeuille) dan Menteri Muda diberikan tunjangan sebagai penggantian biaya air dan listrik dan sewa rumah sebanyak kebutuhan, menurut surat bukti masing-masing, tetapi untuk sewa rumah paling banyak: di Jakarta R. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan; diluar Jakarta R. 100,- (seratus rupiah) sebulan.