Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947 Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk para Menteri Republik Indonesia seperti tersebut dalam daftar terlampir, ditempat kedudukannya masing-masing disediakan rumah, baik rumah milik Pemerintah maupun rumah partikielir, beserta perkakas rumah tangga secukupnya yang dibiayai oleh Negara.

Pasal 2

Menteri Pekerjaan Umum selekas mungkin menyelenggarakan rumah dengan perkakas rumah tangga secukupnya untuk keperluan seperti termaksud dalam pasa 1 diatas dengan keterangan bahwa selama rumah dan perkakas rumah tangga belum diselenggarakan oleh Negara, biaya air dan listrik dan sewa rumah dibiayai oleh Negara, dengan batas-batas untuk sewa rumah seperti tersebut dalam .

Pasal 3

Kepada para Menteri Negara, bukan kepala Departemen (Minister zonder portefeuille) dan Menteri Muda diberikan tunjangan sebagai penggantian biaya air dan listrik dan sewa rumah sebanyak kebutuhan, menurut surat bukti masing-masing, tetapi untuk sewa rumah paling banyak: di Jakarta R. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan; diluar Jakarta R. 100,- (seratus rupiah) sebulan.

Pasal 4

Menteri Pekerjaan Umum boleh mengadakan peraturan atau petunjuk yang dipandang perlu tentang pemakaian dan pemeliharaan rumah-rumah dan barang-barang rumah tangga termaksud dalam diatas. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.