Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tahun Anggaran 2014 terdiri atas:
a.
DAK; dan
b.
DAK Tambahan.
(2)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
(3)
DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada daerah tertinggal dalam rangka melanjutkan keberpihakan kepada daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Sanitasi, dan Infrastruktur Air Minum.

Pasal 2

(1)
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp33.000.000.000.000 (tiga puluh tiga triliun rupiah) yang terdiri atas:
a.
DAK sebesar Rp30.200.000.000.000 (tiga puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan
b.
DAK Tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah).
(2)
Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk:
a.
Bidang Pendidikan sebesar Rp10.041.300.000.000 (sepuluh triliun empat puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang terdiri atas:
1.
Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp4.016.520.000.000 (empat triliun enam belas miliar lima ratus dua puluh juta rupiah);
2.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp2.510.325.000.000 (dua triliun lima ratus sepuluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
3.
Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp1.506.195.000.000 (satu triliun lima ratus enam miliar seratus sembilan puluh juta rupiah); dan
4.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp2.008.260.000.000 (dua triliun delapan miliar dua ratus enam puluh juta rupiah).
b.
Bidang Kesehatan sebesar Rp3.129.900.000.000 (tiga triliun seratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah) yang terdiri atas:
1.
pelayanan dasar sebesar Rp1.251.604.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh satu miliar enam ratus empat juta rupiah);
2.
pelayanan rujukan sebesar Rp777.611.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus sebelas juta rupiah) untuk: 2013, No.1465 4
a)
provinsi sebesar Rp121.118.702.000,00 (seratus dua puluh satu miliar seratus delapan belas juta tujuh ratus dua ribu rupiah); dan
b)
kabupaten/kota sebesar Rp656.422.298.000,00 (enam ratus lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
3.
farmasi sebesar Rp1.100.685.000.000,00 (satu triliun seratus miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk:
a)
provinsi sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar rupiah);dan
b)
kabupaten/kota sebesar Rp1.041.685.000.000,00 (satu triliun empat puluh satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah).
c.
Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp4.414.630.000.000,00 (empat triliun empat ratus delapan belas miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp662.194.000.000,00 (enam ratus enam puluh dua miliar seratus sembilan puluh empat juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp3.752.436.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).
d.
Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp1.654.980.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp496.494.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp1.158.486.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
e.
Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp640.110.000.000,00 (enam ratus empat puluh miliar seratus sepuluh juta rupiah);
f.
Bidang Infrastruktur Sanitasi sebesar Rp599.580.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
g.
Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp499.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp19.989.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp479.751.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta rupiah).
h.
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.851.910.000.000,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp187.500.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp1.664.410.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh empat miliar empat ratus sepuluh juta rupiah).
i.
Bidang Pertanian sebesar Rp2.579.560.000.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp2.329.560.000.000,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
j.
Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp548.100.000.000,00 (lima ratus empat puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
k.
Bidang Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp462.910.000.000,00 (empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah):
1.
Bidang Kehutanan sebesar Rp558.460.000.000,00 (lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp27.923.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp530.537.000.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
m.
Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan sebesar Rp730.990.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar rupiah); dan 2013, No. 1465 6
2.
kabupaten/kota sebesar Rp730.952.000.000.00 (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
n.
Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal sebesar Rp754.740.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
o.
Bidang Energi Perdesaan sebesar Rp467.940.000.000.00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
p.
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp234.800.000.000.00 (dua ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).
q.
Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebesar Rp235.940.000.000.00 (dua ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) untuk:
1.
provinsi sebesar Rp35.391.000.000.00 (tiga puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah); dan
2.
kabupaten/kota sebesar Rp200.549.000.000.00 (dua ratus miliar lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
r.
Bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp301.340.000.000.00 (tiga ratus satu miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah); dan
s.
Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan sebesar Rp493.070.000.000.00 (empat ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh juta rupiah).
(3)
Alokasi DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan untuk:
a.
Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.691.130.000.000.00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah);
b.
Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp633.980.000.000.00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
c.
Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp245.210.000.000.00 (dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah); dan
d.
Bidang Infrastruktur Sanitasi sebesar Rp229.680.000.000.00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 3

(1)
Besaran Alokasi DAK dan DAK Tambahan masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(2)
Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
(3)
Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah.
(4)
Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a.
seluruh daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK; dan
b.
karakteristik daerah untuk kabupaten/kota meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
(5)
Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
a.
Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan;
c.
Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, dan Infrastruktur Sanitasi dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
d.
Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan Bidang Transportasi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Dalam Negeri;
e.
Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dirumuskan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan; 2013, No. 1465 8
f.
Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
g.
Bidang Pertanian dirumuskan oleh Kementerian Pertanian;
h.
Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;
i.
Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
j.
Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan;
k.
Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dirumuskan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
l.
Bidang Sarana Perdagangan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan;
m.
Bidang Energi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
n.
Bidang Perumahan dan Permukiman dirumuskan oleh Kementerian Perumahan Rakyat; dan
o.
Bidang Keselamatan Transportasi Darat dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan.

Pasal 4

(1)
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2014 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Alokasi DAK Tambahan Tahun Anggaran 2014 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata;
b.
mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal; dan
c.
diprioritaskan untuk pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya bagi sekolah yang kekurangan ruang kelas, rehabilitasi ruang kelas rusak beserta perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, pembangunan ruang belajar lainnya, penyediaan buku teks pelajaran/perpustakaan/referensi, dan penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan yang cukup, layak, dan merata.
(2)
Sasaran program DAK Bidang Pendidikan meliputi SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta, yang secara bertahap diarahkan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar yang rusak beserta perabotnya dan dapat digunakan untuk membangun rumah/asrama guru, apabila rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar telah selesai;
b.
pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya termasuk sanitasi sekolah;
c.
pembangunan ruang belajar lainnya beserta perabotnya;
d.
pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
e.
pembangunan laboratorium;
f.
pengadaan buku teks/buku referensi kurikulum 2013;
g.
pengadaan peralatan laboratorium;
h.
pengadaan peralatan pendidikan;
i.
pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan (termasuk olahraga dan kesenian); dan
j.
pembangunan ruang penunjang dan prasarana pendukung.
(4)
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian dalam rangka akselerasi pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang difokuskan untuk menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi serta pengendalian penyakit (menular dan tidak menular) dan penyehatan lingkungan terutama bagi penduduk miskin dan penduduk di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) melalui peningkatan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di pos kesehatan desa (poskesdes), puskesmas dan jaringannya, rumah sakit provinsi/kabupaten/kota serta penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan, vaksin, yang berkhasiat, aman dan bermutu untuk mendukung pelaksanaan 2013, No. 1465 10 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan Tahun 2014.
(5)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.
Kesehatan Pelayanan Dasar ditujukan untuk pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi poskesdes, puskesmas dan jaringannya yang terdiri atas:
1.
pembangunan puskesmas pembantu (pustu) dan puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Dan Kepulauan (DTPK);
2.
peningkatan puskesmas menjadi puskesmas perawatan di wilayah terpencil/sangat terpencil di DTPK dan peningkatan puskesmas menjadi mampu puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergenssi Dasar (PONED);
3.
pembangunan sarana instalasi pengolahan limbah;
4.
rehabilitasi puskesmas karena rusak berat atau rehabilitasi total;
5.
perawatan, termasuk rumah dinas dokter dan paramedis;
6.
penyediaan alat kesehatan;
7.
penyediaan puskesmas keliling (roda 4 dan pusling perairan); dan
8.
pembangunan pos kesehatan desa (poskesdes)/pos pembinaan terpadu (posbindu).
b.
Kesehatan Pelayanan Rujukan ditujukan untuk pemenuhan/pengadaan sarana, prasarana dan peralatan bagi rumah sakit provinsi/kabupaten/kota yang terdiri atas:
1.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan tempat tidur kelas III;
2.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Gawat Darurat (IGD);
3.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Intensive Care Unit (ICU);
4.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergenssi Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit;
5.
pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan Instalasi Pengolah Limbah (IPL);
6.
pemenuhan sarana prasarana Unit Transfusi Darah (UTD) di RS/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); dan
7.
pemenuhan peralatan kalibrasi di RS.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.